Politik
Home » Berita » KPU Banggai Gelar Rakor Bahas Urgensi Penataan Dapil dan Penambahan Kursi DPRD

KPU Banggai Gelar Rakor Bahas Urgensi Penataan Dapil dan Penambahan Kursi DPRD

LUWUK, RADAR SULAWESI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas urgensi penataan daerah pemilihan (dapil) dan penambahan alokasi kursi DPRD Kabupaten Banggai, Selasa 15 Juli 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swiss-Bellin Luwuk ini menghadirkan Anggota KPU RI yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilihan, Dr. Idham Holik, sebagai keynote speaker.

Rakor ini dilaksanakan untuk menguji sejauh mana urgensi dan kesiapan daerah dalam menghadapi potensi penataan ulang dapil serta penambahan jumlah kursi legislatif tingkat kabupaten.

“Alhamdulillah kegiatan rakor tadi dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, baik dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI, Bawaslu, para camat, partai politik, media, hingga unsur mahasiswa,” ujar Anggota KPU Banggai, Mahmud Basir.

Menurut Mahmud, isu pemekaran dapil dan penambahan kursi DPRD bukanlah hal baru. Wacana ini telah menjadi pekerjaan rumah lintas periode yang belum kunjung terjawab.

BUPATI BANGGAI HADIRI RAPAT KOORDINASI REKONSILIASI DATA REALISASI LIFTING MIGAS

“Entah saluran mana yang tersumbat, dari periode ke periode harapan masyarakat belum terwujud,” ungkapnya.

Terkait penataan dapil, Mahmud menegaskan bahwa ada tujuh prinsip yang harus dijunjung tinggi, yaitu: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Sementara untuk penambahan alokasi kursi DPRD, hambatan utamanya terletak pada jumlah penduduk. Berdasarkan regulasi, untuk menuju 40 kursi DPRD, jumlah penduduk minimal harus mencapai 400.001 jiwa.

“Rata-rata peserta rakor memang berharap adanya pemekaran dapil dan penambahan kursi DPRD. Tapi tentu tidak semudah itu prosesnya, karena ada tahapan dan ketentuan yang harus dilalui,” imbuh Mahmud.

Meski regulasi yang digunakan saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, serta PKPU Nomor 6 dan 3 Tahun 2022 yang berlaku untuk Pemilu 2024, KPU Banggai tetap siap menjalankan perannya sembari menanti perubahan regulasi terbaru.

Rakor Soal Pemberantasan Korupsi Bupati Delis Paparkan,Pandangan dan Permasalahan Korupsi di Morut.

Dengan hadirnya Anggota KPU RI dalam forum tersebut, KPU Banggai berharap diskursus seputar penataan dapil dan penambahan kursi DPRD semakin hidup dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat.

“Pada prinsipnya, KPU Banggai sangat siap melayani dan meliterasi demokrasi di tanah Babasalan ini,” pungkas Mahmud. ***

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Merasa Diancam Via Facebook, Wartawan Radar Sulawesi Lapor Polisi

Sosial Media