LUWUK, RADAR SULAWESI – Afrianto Kuamas, wartawan Radarsulawesi.id membuat laporan ke Mapolres Banggai, setelah dirinya merasa diancam dan di fitnah oleh pemilik akun Facebook Nur Hayati, Sabtu 5 Juli 2025.
Dugaan pengancaman tersebut muncul setelah beredarnya rilis berita Polres Banggai yang diberitakan oleh sejumlah mitra media Polres Banggai dengan berbagai judulnya, salah satunya “Polres Banggai Amankan 20 Penjudi Remi Bingo-bingo di Nambo”.
Hal ini disampaikan Afri usai membuka pengaduan di Mapolres Banggai Sabtu 5 Juli 2025.
“Sebagai wartawan memang dituntut menyajikan berita sesuai fakta di lapangan. Apalagi sumbernya jelas seperti rilis berita Polres Banggai. Namun anehnya meski saya tidak menulis berita, masih ada saja oknum yang tidak terima, sampai saya di fitnah dan diancam,” kata Afri.
Afri menjelaskan ia melaporkan pemilik akun Facebook tersebut setelah postingan video siaran langsung yang bernada ancaman dan fitnah terhadap pribadinya, tersebar di media sosial.
Dalam unggahannya kata Afri, pemilik akun Facebook mencatut nama dan mengancam, ucapan tersebut dianggap tuduhan tanpa bukti dan melakukan ancaman terhadap kemerdekaan wartawan dalam membuat dan menyajikan berita.
“Jika saya menulis beritanya, mana buktinya? Jangan seenaknya menuduh orang tanpa bukti,” tegasnya.
Atas dugaan ancaman itu, Afri memohon agar diberikan pengamanan oleh Polres Banggai sampai kasus ini terungkap. ***



Komentar