LUWUK, RADAR SULAWESI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 03, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 5 Mei 2025.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan petahana Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) dipastikan kembali memimpin Kabupaten Banggai untuk periode kedua, sekaligus memecahkan mitos kepemimpinan dua periode.
Sidang pleno terbuka itu dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi dan dihadiri Panitera Pengganti Marina Rasika. Turut hadir pula pihak termohon dari KPU Kabupaten Banggai serta pihak terkait lainnya.
Putusan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 16/PHPU.D-BUP/2025 menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau obscuur libel.
Dalam permohonannya, Paslon 03 melalui kuasa hukum Achmad Kamal, mengajukan dua alternatif petitum: pertama, meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Banggai; dan kedua, meminta PSU di 32 TPS yang tersebar di Kecamatan Simpang Raya dan Toili.
Namun, Mahkamah menilai bahwa petitum pertama bertentangan dengan putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 171/PHPU.D-BUP/2025, yang hanya memerintahkan PSU terbatas di dua kecamatan tersebut.
Sementara itu, petitum kedua juga dianggap tidak memenuhi syarat formil karena pemohon hanya menguraikan dugaan pelanggaran di 10 TPS, jauh dari klaim 32 TPS.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024,” demikian salah satu poin pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.
Dengan berakhirnya sengketa ini di tingkat MK, pasangan AT-FM resmi melanjutkan kepemimpinan mereka di Kabupaten Banggai, menandai kemenangan final dalam Pilkada 2024. ***
Komentar