Headline Politik
Home » Berita » MK Tolak Gugatan Paslon 03, AT-FM Pecahkan Mitos Dua Periode Pimpin Banggai

MK Tolak Gugatan Paslon 03, AT-FM Pecahkan Mitos Dua Periode Pimpin Banggai

AT-FM

LUWUK, RADAR SULAWESI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 03, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 5 Mei 2025.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan petahana Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) dipastikan kembali memimpin Kabupaten Banggai untuk periode kedua, sekaligus memecahkan mitos kepemimpinan dua periode.

Sidang pleno terbuka itu dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi dan dihadiri Panitera Pengganti Marina Rasika. Turut hadir pula pihak termohon dari KPU Kabupaten Banggai serta pihak terkait lainnya.

Putusan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 16/PHPU.D-BUP/2025 menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau obscuur libel.

Dalam permohonannya, Paslon 03 melalui kuasa hukum Achmad Kamal, mengajukan dua alternatif petitum: pertama, meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Banggai; dan kedua, meminta PSU di 32 TPS yang tersebar di Kecamatan Simpang Raya dan Toili.

Komisi III DPRD Banggai Gelar RDP Masalah Pasar Simpong dan Pemadaman Listrik

Namun, Mahkamah menilai bahwa petitum pertama bertentangan dengan putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 171/PHPU.D-BUP/2025, yang hanya memerintahkan PSU terbatas di dua kecamatan tersebut.

Sementara itu, petitum kedua juga dianggap tidak memenuhi syarat formil karena pemohon hanya menguraikan dugaan pelanggaran di 10 TPS, jauh dari klaim 32 TPS.

“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024,” demikian salah satu poin pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.

Dengan berakhirnya sengketa ini di tingkat MK, pasangan AT-FM resmi melanjutkan kepemimpinan mereka di Kabupaten Banggai, menandai kemenangan final dalam Pilkada 2024. ***

PUPR Banggai Lelang Proyek Bina Marga Secara Bertahap, Ini Tiga Penyedia Jasa Pemenang Tender

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

03

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

04

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

05

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

06

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

07

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

08

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media