SALAKAN, RADARSULAWESI – Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Muh Ikbal Laiti menentang keras tindakan tak beretika sejumlah oknum Tim Sukses (Timses) Bupati Rusli Moidady.
Ikbal menegaskan, tugas Timses telah berakhir hanya sampai pada mengantarkan Rusli Moidady terpilih sebagai kepala daerah melalui kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 lalu.
Reaksi legislator perwakilan Daerah Pilih (Dapil) I ini menyusul mewabahnya fenomena klaim kosong satu (klaim orang bupati) yang dinilai terlalu ikut campur ke dalam ruang-ruang formal birokrasi.
Jika hal ini dibiarkan, Ikbal khawatir akan berdampak negatif pada objektifitas arah kebijakan pemerintah daerah (Pemda) ke depan.
“Silahkan mengawal kebijakan pemerintah, tapi jangan mengintervensi. Apalagi terhadap program-program yang baru akan berjalan hingga mengganggu kinerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tegasnya kepada awak media awal pekan ini.
Lebih lanjut jelas Ikbal, hanya ada dua lembaga penyelenggara pemerintahan di daerah. Yakni bupati dan DPRD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Maka sudah sepantasnya bupati membangun hubungan kemitraan yang baik dengan DPRD demi memuluskan realisasi visi misi lima tahun ke depan.
“Bukan justru bermitra dengan Timses. Dalam hal ini, langkah bupati jangan keluar dari lokomotif Undang-Undang 23,” tekan dia.
Ikbal juga menyarankan bupati agar tidak menitik beratkan kebijakan hanya pada aspek politis saja. Terutama ketika nanti menempatkan ASN menduduki jabatan-jabatan strategis.
“Tidak masalah mau lantik siapa saja, yang penting bersyarat secara kepangkatan, berkompeten dan mau atau bisa bekerja. Jangan asal tunjuk, karena jabatan bupati pimpinan pemerintah daerah, bukan raja di kerajaan,” kata dia.
Sebelumnya, persoalan serupa juga mendapat sorotan dari Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu.
Saat itu, Arkam mendampingi Komisi II dalam forum Rapat Kerja (Raker) dengan mitra, yang di dalamnya juga terlibat Penjabat (Pj) Sekda Suripto Nurdin. Kepada Suripto, Arkam meminta agar meneruskan pesannya kepada Bupati Rusli.
Sebab menurutnya telah terjadi fenomena unik di Bangkep dimana pemeran penyelenggara pemerintahan daerah tidak hanya bupati dan DPRD saja.
“Jadi pak Sekda sampaikan ke bupati bahwa saat ini sudah tiga unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang 23,” pesan koordinator Komisi II ini.
Arkam menilai, kehadiran poros ketiga di pemerintahan membingungkan para pimpinan OPD.
“Satu datang (ke kepala OPD) bilang atas intruksi bupati, satu lagi datang bilang ini arahan bupati, tidak tau mana yang benar? Bingung kepala OPD mau dengar yang mana,” terang dia.
Olehnya, Arkam berharap adanya respon tegas pimpinan daerah menyikapi fenomena tersebut demi memaksimalkan kerja-kerja pemerintahan.***
Komentar