Daerah Hukum & Kriminal
Home » Berita » Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bersama Polsek Bungku Utara Patroli Dikawasan Cagar Alam Taronggo

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bersama Polsek Bungku Utara Patroli Dikawasan Cagar Alam Taronggo

MORUT RADAR SULAWESI,id – Polres Morowali Utara melalui Polsek Bungku Utara melaksanakan patroli di Kawasan Cagar Alam desa Taronggo. Hal ini dilakukan atas informasi adanya pembalakan liar dari Hutan Cagar Alam Taronggo yang berada di wilayah Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara.Kapolsek Bungku Utara AKP Marthen Tangkelangi, S.H bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Taronggo langsung melaksanakan patroli di Kawasan Hutan Cagar Alam  bersama salah satu anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng Resort Bungku Utara Delni Trisnober, S.Hut. (Minggu 14 September 2025).

Dari informasi yang kami dapatkan bahwa telah satu minggu kemarin dilaksanakan operasi di dalam kawasan Cagar Alam Desa Taronggo oleh BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah, BKSDA Kabupaten Poso dan BKSDA Kecamatan Bungku Utara, dimana dari hasil operasi tersebut, kawasan Cagar Alam Desa Taronggo sudah steril. Namun pengawasan terus berlangsung selama selama satu minggu oleh Tim yang menginap di pos cagar alam desa Taronggo. Informasi terakhir dari BKSDA Resort Bungku Utara Tim sudah kembali. “Terang Kapolsek Bungku Utara. Minggu (14/9/2025).

Tempat terpisah Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.Ik menyampaikan informasi adanya pembalakan liar di Kawasan Cagar Alam Desa Taronggo, anggota Polsek Bungku Utara bersama anggota BKSDA telah melaksanakan patroli bersama BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah, Poso dan Morowali Utara selama seminggu dan hasilnya Steril” ungkap Kapolres yang juga mantan Kapolsek Bungku Utara itu.

Untuk mengantisipasi pembalakan liar tentunya kami akan berkoordinasi terus dengan Pihak BKSDA untuk melaksanakan patroli berkala dan apabila ada oknum-oknum yang terlibat dalam pembalakan liar di wilayah cagar alam tentunya akan ditindaklanjuti dengan penerapan Pasal dalam  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp. 500 juta hingga Rp. 15 miliar kepada pelaku .” tegas Kapolres

Audiensi Bersama Kemendagri Dan TAPD Morut , Mantapkan TKD 2026.

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Merasa Diancam Via Facebook, Wartawan Radar Sulawesi Lapor Polisi

Sosial Media