SALAKAN, RADARSULAWESI – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) tak main-main membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di lingkup pemerintah daerah (Pemda).
‘Mesin baru dipanaskan’, Pansus telah mensinyalir temuan kerugian negara pada tahun anggaran 2016-2017 senilai RP10 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Seyogyanya, kerja-kerja Pansus patut mendapat dorongan semua pihak. Karena bisa meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari tekanan efisiensi serta bayang-bayang defisit.
Namun di sisi lain, metode ini justru bikin dalang ‘penikmat’ uang rakyat ketar-ketir. Mulai dari oknum pejabat daerah terkait hingga kontraktor ‘nakal’.
Ketua Pansus Tindak Lanjut LHP BPK DPRD Bangkep, Irwanto IT Bua mengatakan, indikasi tersebut terungkap pada pendalaman dokumen LHP di internal Pansus.
“Temuan di PUPR adalah yang terbesar,” katanya melalui siaran pers Pansus LHP BPK DPRD Bangkep, Sabtu 19 Juli 2025.
Irwanto merinci, temuan tersebut diantaranya bersumber dari kelebihan bayar atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan peningkatan jalan senilai Rp5 miliar, ditambah adanya item temuan Mark Up (kemahalan/menaikkan) harga satuan pada program peningkatan jalan Rp3 miliar lebih.
“Keduanya terjadi di tahun anggaran yang sama, yaitu 2016-2017,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Parahnya lagi, PUPR Bangkep bukanlah intansi tunggal yang menjadi sarang kerugian negara. Pansus mengidentifikasi, masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bangkep yang bernasib sama. Bahkan jumlahnya tidak sedikit.
Atas fakta tersebut, dalam waktu dekat Pansus akan mengundang pihak PUPR untuk dimintai penjelasannya.
Irwanto menegaskan, Pansus diberi tugas untuk memaksimalkan pendapatan atas kerugian negara. Pansus akan meminta pertanggungjawaban oknum-oknum terkait agar mengembalikan hak daerah.
Jika langkah itu tak membuahkan hasil, Pansus pun telah menyediahkan alternatif lain. Yaitu merekomendasikan penanganan hukum kepada Aparat Penegak Hukum (PKH).
“Pansus dalam waktu dekat akan berkoordinasi ke BPK RI perwakilan Sulteng, Kejati Sulteng dan Mapolda Sulteng terkait upaya menangani temuan LHP,” pungkasnya.***




Komentar