Hukum & Kriminal
Home » Berita » Tegakkan Hukum, Imigrasi Banggai Deportasi 2 WNA

Tegakkan Hukum, Imigrasi Banggai Deportasi 2 WNA

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan melaksanakan deportasi terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan, Jumat 26 September 2025.

Kedua WNA tersebut masing-masing berkewarganegaraan Malaysia dan Yaman.

Deportasi dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan proses hukum keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WNA asal Malaysia terbukti melakukan overstay atau tinggal melebihi izin yang diberikan, sedangkan WNA asal Yaman diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan, sehingga tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya.

Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk berada di wilayah Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Banggai melakukan tindakan administratif berupa deportasi sekaligus memasukkan nama keduanya ke dalam daftar tangkal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penegakan Hukum Keimigrasian, Kanim Banggai Koordinasi Bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya, menegaskan bahwa deportasi bukanlah sekadar langkah administratif, melainkan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara.

“Deportasi ini adalah langkah tegas yang harus kami ambil. Indonesia selalu terbuka bagi warga negara asing, namun mereka wajib menaati aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jika melanggar, maka ada konsekuensi hukum yang harus diterima, termasuk deportasi,” ujar Yusva.

Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi Banggai hingga ke Soekarno-Hatta International Airport Immigration Check Point. Hal ini menjadi simbol komitmen Imigrasi Banggai dalam memastikan bahwa proses pemulangan benar-benar terlaksana dengan baik dan para WNA yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah kedaulatan NKRI.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, turut mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil Imigrasi Banggai.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi Banggai yang telah bekerja profesional dan responsif dalam menangani pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sulawesi Tengah, sekaligus menjadi pembelajaran bagi orang asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal,” ungkap Arief.

Kantor Imigrasi Banggai Serahkan Satu Orang Deteni ke Rudenim Manado

Yusva menambahkan, tindakan ini juga merupakan peringatan bagi seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan hukum keimigrasian.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja. Ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dan kedaulatan negara. Setiap pelanggaran yang dilakukan WNA akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Banggai berkomitmen melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Dengan adanya deportasi ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi WNA lainnya agar selalu menghormati hukum dan aturan yang berlaku selama berada di Indonesia. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media