LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan melaksanakan deportasi terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan, Jumat 26 September 2025.
Kedua WNA tersebut masing-masing berkewarganegaraan Malaysia dan Yaman.
Deportasi dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan proses hukum keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WNA asal Malaysia terbukti melakukan overstay atau tinggal melebihi izin yang diberikan, sedangkan WNA asal Yaman diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan, sehingga tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk berada di wilayah Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Banggai melakukan tindakan administratif berupa deportasi sekaligus memasukkan nama keduanya ke dalam daftar tangkal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya, menegaskan bahwa deportasi bukanlah sekadar langkah administratif, melainkan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara.
“Deportasi ini adalah langkah tegas yang harus kami ambil. Indonesia selalu terbuka bagi warga negara asing, namun mereka wajib menaati aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jika melanggar, maka ada konsekuensi hukum yang harus diterima, termasuk deportasi,” ujar Yusva.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi Banggai hingga ke Soekarno-Hatta International Airport Immigration Check Point. Hal ini menjadi simbol komitmen Imigrasi Banggai dalam memastikan bahwa proses pemulangan benar-benar terlaksana dengan baik dan para WNA yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah kedaulatan NKRI.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, turut mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil Imigrasi Banggai.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi Banggai yang telah bekerja profesional dan responsif dalam menangani pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sulawesi Tengah, sekaligus menjadi pembelajaran bagi orang asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal,” ungkap Arief.
Yusva menambahkan, tindakan ini juga merupakan peringatan bagi seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan hukum keimigrasian.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja. Ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dan kedaulatan negara. Setiap pelanggaran yang dilakukan WNA akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Banggai berkomitmen melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Dengan adanya deportasi ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi WNA lainnya agar selalu menghormati hukum dan aturan yang berlaku selama berada di Indonesia. ***
Komentar