LUWUK, RADAR SULAWESI – Fraksi PKB DPRD Banggai memandang perlu dilakukan empat hal dalam pajak dan retribusi di daerah ini.
Pandangan Fraksi PKB disampaikan dalam paripurna penyampaian penjelasan Bupati Banggai atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2024 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Untuk peningkatan pajak dan retribusi daerah, Fraksi PKB mengharapkan pemerintah daerah melakukan pendataan wajib pajak dan objek pajak secara akurat,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Apriyani Dg Matorang.
Kedua, Fraksi PKB memandang Pemda Banggai perlu menyesuaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan retribusi daerah secara berkala setiap 3 tahun melalui penilaian tarif pihak ketiga dengan tetap memberikan stimulan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Pandangan Fraksi PKB yang ketiga, Apriyani menyatakan, pihaknya meminta pembayaran pajak dan retribusi daerah oleh masyarakat dilakukan secara daring atau penyetoran langsung ke bank dan merchant yang telah disediakan. Hal ini untuk menghindari kebocoran tagihan pajak dan retribusi daerah.
“Fraksi PKB mengharapkan pemerintah daerah melakukan pengembangan inovasi dalam pelayanan pajak secara online untuk memudahkan wajib pajak,” kata Apriyani membacakan pandangan Fraksi yang keempat terkait pajak dan retribusi daerah. ***
Komentar