Editorial
Home » Berita » Simak! Ini Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik, Mulai dari Biaya Hingga Fisik

Simak! Ini Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik, Mulai dari Biaya Hingga Fisik

Ilustrasi Paspor [Foto: Dakta.com]

LUWUK, RADAR SULAWESI – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Baik paspor biasa maupun paspor elektronik adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun.

Lantas, apa perbedaan paspor biasa dengan paspor elektronik?

Dilansir dari laman resmi Imigrasi Banggai, berikut perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik;

Imigrasi Banggai Sosialisasikan Tarif dan Jenis Layanan Pembuatan Paspor

  1. Biaya

Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang pertama adalah dari sisi biaya atau harga yang harus dibayar pemohon. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman maksimal 4 hari penerbitan adalah Rp 350.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport 4 hari penerbitan adalah Rp 650.000.

Untuk layanan tambahan, paspor biasa 1 hari penerbitan sebesar Rp 1.350.000, sedangkan paspor elektronik sebesar Rp 1.650.000.

  1. Fisik buku dan chip

Perbedaan paspor biasa dan elektronik selanjutnya yaitu dari sisi tampilannya. Paspor biasa berupa buku cetak yang menyimpan data pemilik tetapi tidak dilengkapi chip pada halaman depannya. Sedangkan paspor elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor seperti bentuk wajah, sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

  1. Autogate

Keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik membuat pemilik paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri. Terutama, ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki Autogate. Fungsi utama dari layanan Autogate adalah untuk mengurai antrean karena pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang.

Dengan menggunakan Autogate, hanya butuh waktu sekitar 35-45 detik per penumpang atau lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa Autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.

Aturan Khusus Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Visa gratis Jepang

Terakhir, perbedaan paspor biasa dan elektronik adalah mendapatkan keistimewaan bebas visa (visa waiver). Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek).

WNI pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.

Persamaan Paspor Biasa dan Elektronik

Persamaan paspor biasa dan elektronik Adapun persamaan paspor biasa dengan paspor elektronik yaitu sama-sama berfungsi sebagai dokumen untuk melakukan perjalanan antarnegara. Persamaan lainnya adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan paspor elektronik. Permohonan paspor baru mensyaratkan e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Nah, itulah beberapa perbedaan dan persamaan paspor biasa dan elektronik yang perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan paspor. ***

Tegakkan Hukum, Imigrasi Banggai Deportasi 2 WNA

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

06

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

Sosial Media