PALU RADAR SULAWESI.Id – Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Morowali Utara kali ini hadirkan, 5 orang saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan bupati morowali utara tahun 2020/2011, dalam penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada bagian umum sekretariat umum dan perlengkapan Set-Da Morowali Utara tahun 2011.
Kepala Kejaksaan Morut, Mahmudin, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Muh Faizal Al Fitrah K, SH mengatakan, hari ini 16 Juni 2025 pukul 10.30 wita di Pengadilan Negeri Klas 1A/PHI/Tipikor Palu., jaksa Penuntut umum dalam sidang tindak pidana korupsi terkait penggunaan belanja barang dan jasa pada bagian umum dan perlengkapan sekretariat daerah kabupaten morowali utara T.A 2021, mengahdirkan sejumlah saksi di antaranya pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah. (Senin 16/6/2025)
Dimana pada sidang sebelumnya ada 4 saksi juga telah diperiksa yakni ;
- Wartus (Kasubag Keuangan Bagian Umum TA 2021),
- Syamfadli (mantan ajudan Bupati),
3. Muh Arfandi (staf Bupati), dan
4. Yansen (staf Bagian Umum),terang kasie Intel.
Pada sidang lanjutan hari ini masih seputaran pemeriksaan saksi-saksi. Dimana Jaksa Penuntut umum kejaksaan morut, Taufik Halik,S.H Dan Sa’ban Hutagaol, S.H menghadirkan langsung saksi saksi diantaranya pejabat Pemda Morut,
- Musda guntur ( sekertaris daerah)
- dr Ni Wayan Ariani
- Rahmawati donda ( mantan kabag protokol)
- Yalbert tulaka (staf ahli bupati)
- Habrin ( plt kepala bagian umum dan perlengkapan)
Di ketahui kasus ini bermula pada Januari 2021, ketika Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp 900.000.000,- untuk pembayaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD. Salah satu pengeluaran yang dicairkan adalah untuk perjalanan dinas dan medical check-up, yang melebihi batas anggaran tahun tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 539.218.225,-.
Tersangka Moh Asrar Abd Samad selaku Bupati saat itu memerintahkan kepada bendahara untuk membayar hak-hak yang belum dibayarkan, dengan melibatkan Rijal sehe selaku Kabag umum, dalam keputusan tersebut. Dari Hasil audit ditemukan adanya pembayaran yang tidak sah, yang melebihi ketentuan anggaran yang berlaku. Melalui audit tersebut Kepala kejaksaan negeri Morowali Utara mengeluarkan surat atas penahanan masing masing tersangka.
Penahanan Kajari Morut Nomor: 01/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 6 Februari 2025, RTS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 6 Februari 2025, dan AT berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 03/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 6 Februari 2025.
Dalam pemeriksaan saksi saksi tersebut masih akan berlanjut pada sidang berikutnya yang akan kembali diagendakan pada Senin 23 Juni 2025 dengan agenda, masih seputaran pemeriksaan saksi-saks, tutur Faizal Al Fitrah K, S.H selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri Morut.
Komentar