LUWUK, RADAR SULAWESI – PT Sawindo Cemerlang memberikan penjelasan terkait dengan masalah plasma. Penjelasan ini disampaikan PT Sawindo Cemerlang seusai rapat dengar pendapat di DPRD Banggai pada Senin, 1 Juli 2024.
Advokat sekaligus Manager Legal Humas dan Kemitraan PT Sawindo Cemerlang, Dodi Yoanda Lubis, menjelaskan, dalam berinvestasi perusahaan mengedepankan kepastian hukum.
“Terkait dengan permasalahan plasma kami menyampaikan agar penyelesaian lewat pemerintah, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut,” tutur Dodi dalam keteranngan resminya pada Senin.
“Ini dibuktikan dengan luasan plasma Sawindo Cemerlang lebih dari 20 persen,” imbuhnya.
Dalam rapat dengar pendapat, kata Dodi, perusahaan juga menyampaikan proses perolehan lahan plasma berasal dari usulan masyarakat.
Selanjutnya ke pemerintah untuk mendapatkan SK Calon Penetapan Calon Lokasi (CPCL) yang menjadi pegangan Sawindo Cemerlang dalam bermitra dengan koperasi plasma.
“Tuduhan di luar kalau perusahaan melarang anggota koperasi keluar masuk plasma bahwa tidak benar justru karena dalam menjalankan kemitraan ada pembiayaan pembangun kebun yang muncul di seluruh luasan lahan 1 siklus tanaman,” jelasnya.
Intinya, kata Dodi, perusahaan mengikuti keputusan pemerintah, dalam hal ini Pokja terkait plasma.
“Siapa yang berhak secara legalitas silakan membuat pengaduan, kami akan ikuti demi investasi yang kondusif,” tuturnya.
Mengutip Ketua Koperasi Sawit Maleo Sejahtera H. Muchtar, Dodi mengatakan, isu yang menyebutkan perusahaan dituduh membatasi luas lahan antar koperasi, tidak benar.
Dodi mengatakan, perusahaan tidak menghalangi, tetapi menyangkut dengan pembiayaan yang sudah diinvestasikan di masing-masing lahan, juga dipertegas oleh H. Muchtar. “Tidak bisa petani keluar masuk anggota, silakan petani membentuk kelompok karena ini menyangkut tanggung jawab pembiayaan plasma kami ke seluruh anggota,” jelas Dodi mengutip Muchtar. ***

















Komentar