LUWUK, RADAR SULAWESI – Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
Pelaku, Mardi Tane alias Engkong (41), warga Desa Bantayan, diduga melakukan kegiatan penambangan material tanah campur pasir tanpa memiliki dokumen legal sebagai izin usaha pertambangan.
Kanit Tipiter Reskrim Polres Banggai, Iptu Bagas Sanjaya mengatakan, pnangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/06/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, serta surat perintah penyidikan dan penahanan yang dikeluarkan pada Juni dan Juli 2025.
“Pada tanggal 13 dan 14 Mei 2025, Mardi Tane menggunakan satu unit excavator mini merek Volvo warna kuning abu-abu untuk membersihkan lahan perkebunannya yang kemudian digunakan untuk mengambil material tanah campuran pasir tersebut,” ucapnya.
Material hasil penambangan ini lanjut dia, kemudian dijual oleh Mardi Tane kepada dua orang supir dump truck, yaitu Andi Fatta alias Akbar dan I Made Rusmawan alias Bombom, masing-masing sebanyak 4 dan 7 ritase dengan harga Rp 75.000 per ritase.
“Andi Fatta dan I Made Rusmawan ini kemudian menjual kembali material tersebut kepada Makkatutu alias Makka dengan harga Rp 250.000 per ritase,” jelasnya.
Selain itu, Mardi Tane juga menjual langsung sebanyak 7 ritase menggunakan dump truck miliknya sendiri yang dikemudikan oleh Mursidin Halang alias Murlan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator mini merek Volvo, satu kunci excavator, serta satu unit dump truck merek Toyota Dyna 130 HT bernomor polisi DN 8788 RF warna biru.
Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pelaku kini telah ditahan dan kasusnya dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Luwuk,” imbuhnya. ***
Komentar