Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polres Banggai Tangkap Pelaku Penambangan Tanpa Izin di Desa Bantayan

Polres Banggai Tangkap Pelaku Penambangan Tanpa Izin di Desa Bantayan

Tersangka kasus penambangan ilegal

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

Pelaku, Mardi Tane alias Engkong (41), warga Desa Bantayan, diduga melakukan kegiatan penambangan material tanah campur pasir tanpa memiliki dokumen legal sebagai izin usaha pertambangan.

Kanit Tipiter Reskrim Polres Banggai, Iptu Bagas Sanjaya mengatakan, pnangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/06/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, serta surat perintah penyidikan dan penahanan yang dikeluarkan pada Juni dan Juli 2025.

“Pada tanggal 13 dan 14 Mei 2025, Mardi Tane menggunakan satu unit excavator mini merek Volvo warna kuning abu-abu untuk membersihkan lahan perkebunannya yang kemudian digunakan untuk mengambil material tanah campuran pasir tersebut,” ucapnya.

Material hasil penambangan ini lanjut dia, kemudian dijual oleh Mardi Tane kepada dua orang supir dump truck, yaitu Andi Fatta alias Akbar dan I Made Rusmawan alias Bombom, masing-masing sebanyak 4 dan 7 ritase dengan harga Rp 75.000 per ritase.

Tegakkan Hukum, Imigrasi Banggai Deportasi 2 WNA

“Andi Fatta dan I Made Rusmawan ini kemudian menjual kembali material tersebut kepada Makkatutu alias Makka dengan harga Rp 250.000 per ritase,” jelasnya.

Selain itu, Mardi Tane juga menjual langsung sebanyak 7 ritase menggunakan dump truck miliknya sendiri yang dikemudikan oleh Mursidin Halang alias Murlan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator mini merek Volvo, satu kunci excavator, serta satu unit dump truck merek Toyota Dyna 130 HT bernomor polisi DN 8788 RF warna biru.

Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pelaku kini telah ditahan dan kasusnya dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Luwuk,” imbuhnya. ***

Penegakan Hukum Keimigrasian, Kanim Banggai Koordinasi Bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media