MORUT RADAR SULAWESI,id – Setelah polisi menetapkan 8 tersangka dalam peristiwa bentrok warga Desa Bimor Jaya dan desa Keuno di tempat kejadian Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur pada hari Sabtu,19 Juli 2025 yang mengakibatkan empat orang mengalami luka dan satu warga luka berat dan harus di rujuk ke RS Undata palu.
Dalam pengembangan penyelidikan “Kini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara kembali mengamankan dua warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Pada Jumat (25/7/2025), polisi mengamankan dua warga yang diduga kuat ikut terlibat pada bentrokan tersebut, ungkap KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal S.H.
Dua oknum tersebut yakni, Lk.M umur 17 tahun dan Lk.A alias G umur 26 tahun, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di Desa Bimor Jaya. Dan saat ini, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Morowali Utara. Walaupun tersangka Lk, M tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, namun masih berada diruangan Reskrim Polres Morut.
Dari pengembangan penyelidikan, Lk.M, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan bambu yang diduga kuat dipakai saat menganiaya korban Lk. LR.”
Selain Lk, M, diamankan juga Lk.A alias G umur 26 tahun yang berhasil diamankan melalui upaya persuasif melalui perusahaan tempat Lk.A alias G bekerja.
Dan kini Lk.A alias G telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah menjalani penahanan di rutan Polres Morowali Utara sejak hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wita. Lk. A alias G diduga kuat ikut menganiaya korban Lk.Y. dan dari Lk.A alias G petugas berhasil mengamankan satu batang potongan bambu. Hari ini, kami satuan Reskrim Morowali Utara kembali melakukan pemeriksaan para saksi saksi di TKP, dalam upaya mencari bukti tambahan, ucap Theo.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya, untuk keterlibatan EB dan D malam ini kami akan melakukan gelar perkara lanjutan, percayakan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, kami akan bekerja secara profesional, transparan tanpa mengindahkan hak-hak hukum semua pihak.
Jangan terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, yang ingin mencederai persatuan dan kesatuan yang selama ini terjalin di Kabupaten Morowali Utara, terang KBO Reskrim Theo.
Komentar