Politik & Parlemen
Home » Berita » Polemik HGU PT KLS Pernah Masuk Agenda RDP di DPRD Banggai, Irwanto Kulab: Dalam Hearing Izin HGU Telah Berakhir

Polemik HGU PT KLS Pernah Masuk Agenda RDP di DPRD Banggai, Irwanto Kulab: Dalam Hearing Izin HGU Telah Berakhir

Ketua Komisi I DPRD Banggai, Irwanto Kulap

LUWUK, RADAR SULAWESI — Polemik izin hak guna usaha (HGU) milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) sudah pernah masuk agenda rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Banggai.

Komisi 1 DPRD Banggai yang memprakarsai RDP yang kala itu hadir berbagai pihak.

Antaranya pihak pemohon RDP warga Kecamatan Toili, Kepala Desa Laduna termasuk Direktur Utama PT KLS Sulianti Murad serta kuasa hukum PT KLS Andi Munafri.

Sejumlah hal terungkap dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap tersebut.

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tujuh Raperda Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025

“Benar kami pernah melaksanakan RDP beberapa tahun lalu atau sebelum pemilu legislatif 2024. Semua pihak yang berkompoten dalam masalah itu kami undang,” kata Irwanto, Rabu (12/03/2025).

Mengingat persoalan itu kembali mencuat, Irwanto memberi penjelasan terkait apa saja yang terungkap dalam RDP saat itu.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini mengatakan, dalam hearing itu terungkap bahwa benar izin HGU telah berakhir.

“Kalau tidak salah berakhirnya tahun 2021, dengan luasan lahan kurang lebih 6000 ha. Didalamnya ada lahan agro estate,” ucap Irwanto.

Memang lanjut Irwanto, perpanjangan sudah dimohonkan langsung ke pemerintah pusat. Terhitung sejak tahun 2019, dengan sejumlah syarat yang harus terpenuhi.

DPRD-PEMDA BANGGAI TETAPKAN APBD PERUBAHAN 2025

Akan tetapi dalam RDP itu, pihak PT KLS mengaku terkendala dengan adanya wabah covid. Sehingga sampai waktunya izin yang dimohonkan tidak keluar.

“Tentunya dalam pengurusan izin perpanjangan ada syarat-syaratnya yang harus terpenuhi oleh pemohon izin, yaitu PT KLS,” katanya.

Ada kemungkinan lanjut dia, sejumlah syarat perpanjangan izin yang belum dapat terpenuhi perusahaan, sehingga sampai batas waktu tidak bisa terbit izinnya.

Berdasarkan UU Pokok Agraria, jika perpanjangan tidak terpenuhi, namun syarat-syarat penguasaan tanah masih seperti semula sesuai awal peruntukannya, maka dapat dilakukan pembaharuan izin. Adapun jangka waktunya adalah dua tahun setelah izin perpanjangan tidak keluar.

“Nah kalau kita hitung maka tahun 2024 adalah akhir dari masa permohonan pembaharuan. Apakah ada izin permohonan pembaharuan atau tidak, tentu yang tahu adalah perusahaan itu sendiri,” tegas Wanto-sapaan Irwan Kulap.

Bupati Delis Apresiasi Gerak Cepat DPRD Morut Tetapkan APBD Perubahan 2025.

Komisi 1 DPRD Banggai kala itu sudah mengeluarkan rekomendasi. Apakah rekomendasi itu dijalankan atau tidak, tentu saja kata Irwanto terpulang pada respons dari PT KLS. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

Sosial Media