MANADO, RADAR SULAWESI — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menggelar kegiatan koordinasi bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara terkait tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kanim Banggai, Kamis 25 September 2025.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 25 September 2025 ini membahas langkah-langkah strategis dalam pendetensian Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian serta penanganan undocumented person keturunan Sangihe–Filipina yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai.
Dalam kegiatan tersebut hadir Ramdhani selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Kepala Seksi Teknologi Informasi & Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) dan Kepala Seksi Izin Tinggal Kanim Banggai. Diskusi difokuskan pada sinergi antar-unit kerja untuk memperkuat upaya penegakan hukum keimigrasian serta memastikan perlindungan hak-hak dasar WNA sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai dalam keterangannya menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat penting sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami terus memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara dalam menangani WNA yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Kami berkomitmen melakukan penanganan yang humanis namun tetap tegas sesuai aturan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Banggai.
Melalui koordinasi ini, diharapkan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kanim Banggai dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu menjaga tertib administrasi keimigrasian sekaligus mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan. ***
Komentar