Politik & Parlemen
Home » Berita » Kerja Pansus Merger OPD Berakhir, Nomenklatur Berubah, Berikut Dinas yang Dilebur DPRD Bangkep 

Kerja Pansus Merger OPD Berakhir, Nomenklatur Berubah, Berikut Dinas yang Dilebur DPRD Bangkep 

Juru Bicara Pansus Perampingan OPD DPRD Bangkep, Winto saat membacakan laporan hasil kerja Pansus dalam paripurna pekan lalu.[FOTO: L IMAN F]

SALAKAN, RADARSULAWESI – Pembahasan perampingan atau merger (penyatuan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) selesai.

Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan membahas hingga meneliti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

Puncaknya pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin 14 Juli 2025. Setelah berproses beberapa bulan terakhir, Pansus akhirnya menyampaikan laporan akhir hasil kerjanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Winto ditunjuk sebagai juru bicara Pansus. Pada penyampaiannya, media ini mencatat terjadi perubahan nomenklatur. Ada pengurangan jumlah dinas di lingkup pemerintah daerah (Pemda) Bangkep jika dilihat dari rancangan usulan awal.

Dari 21 dinas, kini tersisa 17 pasca diteliti Pansus. Perubahan tersebut meliputi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Pariwisata (Dispar).

Imigrasi Banggai Hadiri Penandatanganan PKS Mall Pelayanan Publik di Morowali Utara

Lanjut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKP2), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pertanian (Distan), serta Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).

Dinas-dinas tersebut masuk dalam pusaran merger. Lain lagi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Pansus menolak usulan Pemda untuk membentuknya menjadi satu dinas baru. Solusinya, didorong masuk menjadi bagian di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Berikut perubahan nomenklatur hasil pembahasan dan penelitian Pansus terkait OPD yang disebutkan di atas:

  1. Dinas Lingkungan Hidup gabung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika (berganti nama Komunikasi dan Digital) gabung Dinas Perhubungan, menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Digital
  3. Dinas Pertanian gabung Dinas Ketahanan Pangan, menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 
  4. Dinas Pariwisata gabung urusan Kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  5. Dinas Pemuda dan Olahraga gabung urusan Pendidikan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

Untuk OPD berbentuk badan tidak mengalami perubahan:

  1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 
  2. Badan Pendapatan Daerah 
  3. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah 
  4. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan 
  5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 
  6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pada kesimpulan akhirnya, Pansus juga menyampaikan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti Pemda. Pertama, mengevaluasi struktur bagian-bagian di sekretariat daerah (Setda). 

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tujuh Raperda Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025

    Hal ini penting untuk mendukung efisiensi organisasi dan optimalisasi fungsi pelayanan administrasi pemerintahan. Maka Pansus mengusulkan perlu adanya perampingan susulan terhadap beberapa bagian.

    Yaitu, Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan, serta  Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dilebur satu menjadi Bagian Ekonomi Pembangunan Pengadaan Barang dan Jasa. Opsi ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bangkep.

    Kedua, merekomendasikan bupati agar dalam Perbub menambah satu ‘IRBAN’ ke dalam struktur organisasi Inspektorat dengan berpedoman pada pelaksanaan Perda tentang Prangkat Daerah.

    Terakhir, Pansus menyampaikan jika pihaknya tidak membahas secara teknis mengenai penetapan tipe-tipe Perangkat Daerah. 

    Kewenangan itu dilimpahkan penuh kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana untuk disesuaikan dengan mengacu pada ketentuan Perundang-undangan berlaku.

    Fraksi Golkar Bintang Persatuan Dorong Peningkatan Kesejahteraan ASN di Bangkep

    Lebih jelasnya, berikut daftar dinas-dinas sebelum dan sesudah dibahas/diteliti Pansus: 

    Usulan Awal Pemerintah Daerah

    1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    2. Dinas Perikanan
    3. Dinas Kesehatan
    4. Satuan Polisi Pamong Praja
    5. Dinas Komunikasi dan Digital
    6. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
    7. Dinas Kebudayaan dan Parawisata
    8. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
    9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpada Satu Pintu
    10. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
    11. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
    12. Dinas Sosial
    13. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    14. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
    15. Dinas Ketahanan Pangan
    16. Dinas Lingkungan Hidup
    17. Dinas Perhubungan
    18. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
    19. Dinas Pertanian
    20. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
    21. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

    Setelah Dibahas dan Diteliti

    1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    2. Dinas Perikanan
    3. Dinas Kesehatan
    4. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan
    5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Digital
    6. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
    7. Dinas Kebudayaan dan Parawisata
    8. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
    9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
    10. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
    11. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
    12. Dinas Sosial
    13. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    14. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
    15. Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
    16. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 
    17. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.***

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    SUMPAH PEMUDA

    SUMPAH PEMUDA

    Tentatang Kami

    Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

    Berita Populer

    01

    Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

    02

    Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

    03

    Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

    04

    Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

    05

    Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

    06

    Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

    07

    ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

    08

    Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

    09

    Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

    10

    Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

    Sosial Media