SALAKAN, RADARSULAWESI – Pembahasan perampingan atau merger (penyatuan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) selesai.
Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan membahas hingga meneliti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
Puncaknya pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin 14 Juli 2025. Setelah berproses beberapa bulan terakhir, Pansus akhirnya menyampaikan laporan akhir hasil kerjanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Winto ditunjuk sebagai juru bicara Pansus. Pada penyampaiannya, media ini mencatat terjadi perubahan nomenklatur. Ada pengurangan jumlah dinas di lingkup pemerintah daerah (Pemda) Bangkep jika dilihat dari rancangan usulan awal.
Dari 21 dinas, kini tersisa 17 pasca diteliti Pansus. Perubahan tersebut meliputi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Pariwisata (Dispar).
Lanjut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKP2), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pertanian (Distan), serta Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).
Dinas-dinas tersebut masuk dalam pusaran merger. Lain lagi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Pansus menolak usulan Pemda untuk membentuknya menjadi satu dinas baru. Solusinya, didorong masuk menjadi bagian di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Berikut perubahan nomenklatur hasil pembahasan dan penelitian Pansus terkait OPD yang disebutkan di atas:
- Dinas Lingkungan Hidup gabung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
- Dinas Komunikasi dan Informatika (berganti nama Komunikasi dan Digital) gabung Dinas Perhubungan, menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Digital
- Dinas Pertanian gabung Dinas Ketahanan Pangan, menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
- Dinas Pariwisata gabung urusan Kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
- Dinas Pemuda dan Olahraga gabung urusan Pendidikan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Untuk OPD berbentuk badan tidak mengalami perubahan:
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Pendapatan Daerah
- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pada kesimpulan akhirnya, Pansus juga menyampaikan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti Pemda. Pertama, mengevaluasi struktur bagian-bagian di sekretariat daerah (Setda).
Hal ini penting untuk mendukung efisiensi organisasi dan optimalisasi fungsi pelayanan administrasi pemerintahan. Maka Pansus mengusulkan perlu adanya perampingan susulan terhadap beberapa bagian.
Yaitu, Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dilebur satu menjadi Bagian Ekonomi Pembangunan Pengadaan Barang dan Jasa. Opsi ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bangkep.
Kedua, merekomendasikan bupati agar dalam Perbub menambah satu ‘IRBAN’ ke dalam struktur organisasi Inspektorat dengan berpedoman pada pelaksanaan Perda tentang Prangkat Daerah.
Terakhir, Pansus menyampaikan jika pihaknya tidak membahas secara teknis mengenai penetapan tipe-tipe Perangkat Daerah.
Kewenangan itu dilimpahkan penuh kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana untuk disesuaikan dengan mengacu pada ketentuan Perundang-undangan berlaku.
Lebih jelasnya, berikut daftar dinas-dinas sebelum dan sesudah dibahas/diteliti Pansus:
Usulan Awal Pemerintah Daerah
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Perikanan
- Dinas Kesehatan
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Dinas Komunikasi dan Digital
- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
- Dinas Kebudayaan dan Parawisata
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpada Satu Pintu
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Sosial
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Ketahanan Pangan
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Perhubungan
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
- Dinas Pertanian
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Setelah Dibahas dan Diteliti
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Perikanan
- Dinas Kesehatan
- Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan
- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Digital
- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
- Dinas Kebudayaan dan Parawisata
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Sosial
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.***




Komentar