Headline Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejari Banggai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Karang Taruna 2020

Kejari Banggai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Karang Taruna 2020

Proses penahan tersangka kasus korupsi dana hibah Karang Taruna Banggai tahun 2020. [Foto: Istimewa]

LUWUK, RADAR SULAWESI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah menetapkan tersangka dengan inisial ABL, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020 untuk Karang Taruna Kabupaten Banggai.

Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/08/2024, tertanggal 13 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, ABL yang menjabat sebagai Bendahara Karang Taruna pada tahun 2020 mengelola dana hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 600.000.000, yang terbagi dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp 300.000.000. Terdapat kekurangan dalam dokumentasi dan bukti dukung kegiatan yang seharusnya dilaporkan.

Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai pada tahun 2023 menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 475.797.000. Tersangka ABL diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

Wujudkan Pegawai Sehat dan Berintegritas Lewat Kegiatan Senam dan Bimbingan Kerohanian

Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, serta untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, penyidik Kejaksaan Negeri Banggai telah melakukan penahanan terhadap tersangka ABL sesuai Pasal 21 KUHAP.

Kejaksaan Negeri Banggai akan terus melanjutkan proses hukum ini dan memastikan bahwa tindakan korupsi ditindak dengan tegas untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media