Politik & Parlemen
Home » Berita » Kajian SOKSI Banggai, Jabatan Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Berakhir Tahun 2026

Kajian SOKSI Banggai, Jabatan Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Berakhir Tahun 2026

DR. Moh. Ilyas Makmur dan H. Syamsulridjal Poma

LUWUK, RADAR SULAWESI — Jabatan Bupati dan Wabup Banggai, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili berakhir tahun 2026. Dan DPC Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Banggai punya kajian hukum soal itu.

Ketua SOKSI Banggai H. Syamsulridjal Poma, didampingi Bidang Hukum SOKSI Banggai DR. Moh. Ilyas Makmur, Rabu 7 Agustus 2024 mengatakan, putusan MK Bupati dan Wabup Kepahiang bisa menjadi Yurisprudensi Kemendagri.

Dimana MK RI dalam keputusan bernomor Nomor 27/PUU-XXII/2024 itu memutuskan jabatan Bupati Kepahiang, Hidayattulah Sjahid dan Wabup Kepahiang Zurdi Nata tetap 5 tahun.

“Putusan MK itu memutuskan sekaligus menguatkan UU nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan jabatan kepala daerah selama 5 tahun. Karena itu hak konstitusional,” kata Moh. Ilyas.

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Banggai Gelar Rapat Koordinasi dan Kukuhkan Desa Binaan Imigrasi di Bangkep

Lagi pula tambah dia, realisasi program pembangunan tidak ideal jika hanya 3 tahun, melainkan 5 tahun.

“Apalagi kemarin ada Covid, dimana dana pembangunan di refocusing,” ucapnya.

Ia kembali menegaskan, putusan MK terkait gugatan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu itu, bisa menjadi Yurisprudensi bagi Kemendagri untuk kemudian menetapkan masa jabatan kepala daerah berakhir 2026.

Dengan begitu Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai akan berakhir 8 Juni 2026.

“AT FM dilantik 8 Juni 2021, sehingga berakhir 8 Juni 2026,” ucap kedua petinggi SOKSI Banggai itu.

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tujuh Raperda Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025

Sejatinya lanjut Syamsulridjal Poma dan Moh. Ilyas, Presiden tidak pernah dikurangi masa baktinya. Dan harusnya kepala daerah pun demikian. Karena kedua jabatan itu sama-sama dipilih oleh rakyat. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

06

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media