Daerah
Home » Berita » Imigrasi Banggai Perkuat Kepastian Hukum Soal Pendaftaran ABG

Imigrasi Banggai Perkuat Kepastian Hukum Soal Pendaftaran ABG

Ilustrasi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengambil langkah strategis dalam menegakkan kepastian hukum bagi anak-anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Anak-anak yang lahir dari pasangan seperti ini berhak memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan negara asing, sebelum mereka mencapai usia 18 tahun, dan diidentifikasi sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG).

Pendaftaran sebagai ABG menjadi syarat utama dalam proses pembuatan Paspor RI dan dokumen keimigrasian lain seperti Affidavit dan SKIM, terutama jika ingin mengambil kewarganegaraan Indonesia.

Proses pendaftaran ini tidak hanya fundamental dalam memberikan kepastian hukum tetapi juga memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai WNI diakui dan dilindungi sama seperti warga negara lain.

Bupati Delis Hadiri Syukuran Kades Terpilih, Djefry Tomuka Hibahkan Tanah Dua Hektar Untuk Yayasan.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, menekankan pentingnya pendaftaran ini.

“Pendaftaran ABG sangat krusial dan jangan sampai terlewat. Kantor Imigrasi Banggai berkomitmen untuk memfasilitasi dan memastikan bahwa setiap anak dari perkawinan campur memiliki status hukum yang jelas dan sama di depan hukum sebagai WNI,” ujarnya, Senin 13 Mei 2024.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregara, mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah positif untuk menguatkan kepastian hukum.

“Pendaftaran ABG adalah langkah progresif yang menjamin kepastian hukum dan mengatur status keimigrasian anak-anak dari pasangan campuran, memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang layak,” ujar Hermansyah.

Dengan adanya kebijakan ini, Kantor Imigrasi Banggai tidak hanya memperkuat fondasi hukum tapi juga mendukung integrasi sosial anak-anak berkewarganegaraan ganda dalam masyarakat.

Bupati Morut Resmi Lantik Lima Kepala Desa Hasil Pemilihan Serentak 2025 Dan Pengukuhan 117 Perpanjangan Delapan Tahun

Layanan efisien dan responsif dari kantor ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak asasi dan kepentingan warga negaranya. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

06

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Merasa Diancam Via Facebook, Wartawan Radar Sulawesi Lapor Polisi

Sosial Media