SALAKAN, RADARSULAWESI – DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melahirkan Panitia Khusus (Pansus).
Sesuai namanya, Pansus terbaru ini memiliki tugas khusus. Yakni menindaklanjuti dugaan temuan kerugian negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Pembentukan Pansus tindaklanjut LHP BPK diputuskan melalui rapat paripurna membahas dua agenda penting di gedung Parlemen Trikora, Rabu 9 Juli 2025.
Agenda paripurna dimaksud adalah, Laporan Pansus atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Serta paripurna Penyampaian Keterangan Bupati atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Tercatat, terdapat empat fraksi yang menyuarakan usulan pembentukan Pansus. Yakni Fraksi Golkar Bintang Persatuan (aliansi Gokar-PBB-Perindo), lalu Kebangkitan, Kesejahteraan dan Solidaritas (PKB-PKS-PSI), PDIP dan Nasdem.
Pengusul merupakan empat fraksi ‘raksasa’ yang mendominasi jumlah kursi dari keseluruhan enam fraksi di DPRD Bangkep. Artinya, usulan pembentukan Pansus bersyarat secara regulasi.
Pansus LHP BPK bakal menjadi cambuk bagi Pemda Bangkep untuk menyelesaikan sekelumit persoalan berdaerah yang hingga kini belum terselesaikan.
Juru Bicara Fraksi Golkar Bintang Persatuan Burhan Alelaga menilai, hal ini bagian dari peran legislatif dalam menggenjot APBD. Menurutnya, upaya mendatangkan anggaran ke daerah tidak harus ke provinsi atau pusat.
“Kita jauh-jauh lobi anggaran, padahal ada hak daerah yang belum terbayarkan. Itu yang harusnya kita cari,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu menegaskan, lembaga pimpinanya menseriusi langkah ini. Pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk bisa mengembalikan hak daerah.
Kabarnya, DPRD telah mengantongi data temuan kerugian negara yang telah menumpuk sejak 10 tahun terakhir. Apalagi jumlahnya ditaksir mencapai Rp30-an miliar. Angka itu bersumber dari beberapa proyek pembangunan yang dibiayai APBD.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan terhadap pihak-pihak yang hingga kini tak kunjung memenuhi kewajibannya mengembalikan kerugian negara.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangkep Rusli Moidady mengatakan, temuan kerugian negara menjadi fenomena yang berulang terjadi di Bangkep.
Olehnya, dia meminta legislatif dan eksekutif dapat berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan itu. “Apakah kami (eksekutif) akan membentuk Pokja, yang pasti kita harus seiring sejalan,” imbuhnya.
Rusli sepakat dengan terbentuknya Pansus. Tak hanya temuan LHP BPK, namun perlu juga adanya penertiban aset dalam rangka mengoptimalkan keuangan daerah.***
Komentar