banner 728x250

Pilkada 2024: KPU Banggai Rilis Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengumumkan jadwal pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada, Sabtu 24 Agustus 2024.

Menurut peraturan KPU, partai politik atau gabungan partai yang ingin mengajukan pasangan calon harus mengumpulkan minimal 18.336 suara sah. Calon independen memerlukan dukungan minimal 23.073 suara dari 12 kecamatan di Kabupaten Banggai.

Pendaftaran akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Banggai, Kompleks Perkantoran Bukit Halimun. Pada hari terakhir, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WITA, memberikan waktu tambahan untuk penyelesaian dokumen.

KPU juga menekankan beberapa persyaratan khusus, termasuk larangan bagi calon memiliki kewarganegaraan ganda, menjabat lebih dari dua periode dalam posisi yang sama, atau menjabat sebagai pejabat Gubernur, Bupati, atau Walikota. Calon harus mengundurkan diri dari posisi saat ini, baik sebagai anggota DPR, DPD, ASN, TNI, atau Polri, sebelum pendaftaran. Mantan terpidana kasus narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak diperbolehkan mencalonkan diri.

Untuk mempermudah pendaftaran, KPU Banggai telah membuka akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Partai politik atau koalisi bisa mengajukan akses Silon, sementara calon independen dapat mengunduh formulir pendaftaran dari tautan yang telah disediakan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk KPU Banggai di kantor atau melalui email dan nomor kontak yang tertera. Proses pendaftaran ini menandai dimulainya tahapan penting menuju Pilkada 2024 di Kabupaten Banggai. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *