banner 728x250

Jadi Narasumber Pada Sosialisasi PKPU, Kalapas Kolonodale Jelaskan PKPU NO 8 Tahun 2024

  • Bagikan
banner 468x60

Kolonodale, Radar Sulawesi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Aula Hotel Bougenville. Kamis (08/08).

Pada kegiatan ini Kepala Lapas Kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad hadir sebagai narasumber menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Daerah Morowali Utara Nomor 236/PL.02.2-Und/7212/2024 tanggal 06 Agustus 2024 perihal permohonan sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kalapas Kolonodale Arifin Akhmad dalam kesempatan ini menjelaskan materi tentang PPKPU Nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 ayat 2 huruf F yang menjelaskan bahwa setiap calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Beliau juga menjelaskan tentang klasifikasi pidana berdasarkan berat ringannya hukuman, serta kondisi terkini jumlah penghuni Lapas Kolonodale dan jumlah pemilih pada Pilkada tahun2024 mendatang,

“Jumlah warga binaan kami perhari ini sebnayak 299 orang dengan jumlah pemilih gubernur sebanyak 226 orang sedangkan untuk pemilihan Bupati Morowali Utara sebanyak 98 orang,” ucap beliau.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan tanya jawab dari peserta sosialisasi yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Morowali Utara, Jhon Libertus Lakaba, Kaban Kesbangpol Morowali Utara, Jefri Tapehe, Kasat Intel Polres Morut I Wayan Suwidyana serta unsur Pimpinan Partai Politik.

Diakhir kegiatan Kalapas Kolonodale berharap dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada serentak nantinya dapat berlangsung aman dan damai khususnya pada Lapas Kolonodale dan Kabupaten Morowali Utara pada Umumnya

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *