banner 728x250

PKB Banggai Laporkan Lukman Edy Ke Polisi

  • Bagikan
banner 468x60

LUWUK, RADAR SULAWESI – Wakil Ketua DPC PKB Banggai, Amlin Usman, melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Banggai dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan ini berawal dari kehadiran Lukman Edy dalam undangan PBNU pada 31 Juli 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 27-28 Juli 2024. Pertemuan itu membahas hubungan antara Nahdlatul Ulama dan PKB.

Example 300x600

Lukman Edy mengungkapkan masalah internal PKB yang kemudian dipublikasikan media. Ia menyoroti beberapa hal, termasuk Transparansi Keuangan, dimana Lukman Edy mengkritik pengelolaan keuangan PKB yang dianggap tidak transparan dan tidak pernah diaudit secara terbuka.

Selain itu, terkait Kerahasiaan Keuangan. Ia menilai masalah keuangan PKB terlalu tertutup dan tidak boleh diungkit.

Selanjutnya, Pola Kepemimpinan. Lukman juga mencatat bahwa kepemimpinan PKB memberikan wewenang besar kepada ketua umum untuk mengganti pengurus daerah tanpa sistem merit yang jelas.

Pernyataan Lukman Edy menyebar luas, memicu berbagai reaksi dari kalangan PKB. Menanggapi tuduhan tersebut, PKB membantah pernyataan Lukman dan menuduhnya menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan partai.

Sebagai tanggapan, Amlin Usman melaporkan Lukman Edy atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala SPKT Polres Banggai, Iptu Ally M, dan akan diproses sesuai prosedur hukum.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Banggai. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Amlin yang didampingi sejumlah pengurus. ***

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *