Hukum & Kriminal Pariwisata
Home » Berita » Ungkap Kasus Curanmor , Polres Morut Bekuk 2 Pelaku

Ungkap Kasus Curanmor , Polres Morut Bekuk 2 Pelaku

LUWUK, RADAR SULAWESI– Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Kriminalnya berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidananya pencurian bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Peristiwa Curanmor ini terjadi di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Petasia dan Kecamatan Lembo, dan dari dua pengungkapan kasus tersebut Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil menangkap 2 pelaku.

Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Akp Arsyad Maaling, S.H.,M.H. mengungkapkan bahwa Polres Morowali Utara berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Korolama Kecamatan Petasia dan di Desa Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara.

Polres Morut berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni DR alias K umur 25 tahun dan DP alias D umur 33 tahun. Rabu (7 Agustus 2024).

“Kami menerima dua laporan kehilangan sepeda motor yang pertama dari Yane Randalogi warga Desa Korolama Kecamatan Petasia Morut, ibu tersebut kehilangan sepeda motor Yamaha X Ride yang hilang saat diparkir dijalan dan kunci motor tersebut masih terpasang pada tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita, dimana dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelakunya diduga kuat adalah DR alias K Umur 25 tahun,” Jelasnya.

Sunatan Massal Gratis , Di Lingkup Lapas Kolonodale, Bentuk Kepedulian Sesama.

Pelaku DR alias K sendiri berhasil ditangkap di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara oleh Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara saat berniat menjual hasil curiannya tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa pelaku mengambil kendaraan korban saat pelaku berjalan di rumah korban dan melihat motor korban terparkir dengan kunci masih terpasang sehingga pelaku langsung mendorong motor korban sejauh 5 meter kemudian menyalakan kendaraan korban dengan mudah karena kunci masih terpasang dan langsung membawa lari motor korban,” Ungkap Kasatreskrim.

Kasatreskrim kembali menambahkan bahwa laporan polisi yang kedua berasal dari warga Desa Beteleme Kecamatan Lembo dimana korbannya atas nama Simon Petrus Dima Raba melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitamnya

Yang hilang pada tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wita yang diparkir di Teras Kantor Koperasi Jaya Perkasa oleh korban sendiri, lagi-lagi tanpa ada kunci pengamanan tambahan.

” Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelakunya adalah DP alias D umur 33 tahun warga Desa Mandula Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara. Tersangka dan Barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di rumahnya di Desa Mandula” beber Akp Arsyad.

Kapolres Morowali Utara Antisipasi Kondusifitas Daerah, Dengan Patroli Gabungan

Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku mengambil kendaraan korban pada tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 Wita yang terparkir di kantor.

Korban tanda adanya kunci pengamanan tambahan sehingga memudahkan pelaku mengambil.kendaraan korban dengan cara mendorong motor korban sejauh 1 (satu) kilomter

“Yang kemudian membongkar kabel kunci kontak dengan menggunakan obeng hingga berhasil menyala dan dibawa ke Desa Mandula Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara dengan niat untuk dijual. ” Terang orang nomor satu di satuan Reskrim Polres Morowali Utara tersebut.

Kedua pelaku kata Reskrim telah pihaknya amankan di Polres Morowali Utara dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kena jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara.

“Dari kasus ini kami harap kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Parkirlah kendaraan anda ditempat yang paling aman, masukkan dalam rumah/pagar rumah dengan tetap mengunci motor anda dan segera laporkan ke kantor polisi terdekat apabila terjadi tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) ataupun tindak pidana lainnya” imbau Kasatreskrim

Cara Humanis Polres Morowali Utara, Pantau Situasi Kamtibmas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Merasa Diancam Via Facebook, Wartawan Radar Sulawesi Lapor Polisi

Sosial Media