LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai kembali mengingatkan para penjamin dan agen travel yang menangani kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia untuk memperhatikan secara seksama jenis visa yang diperlukan sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh WNA selama berada di wilayah Indonesia. Setiap jenis visa memiliki fungsi dan ketentuan masing-masing, sehingga tidak dapat digunakan secara sembarangan.
Untuk keperluan wisata atau liburan, WNA diwajibkan menggunakan Visa Kunjungan, tidak dapat digunakan untuk bekerja, melakukan penelitian, atau kegiatan profesional lainnya.
Bagi WNA yang berniat bekerja di Indonesia, diwajibkan memiliki Visa Kerja yang berbentuk KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). KITAS kerja ini hanya dapat diterbitkan setelah WNA mendapatkan notifikasi izin kerja dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Imigrasi menegaskan bahwa tanpa dokumen tersebut, visa kerja tidak dapat diproses, dan setiap WNA yang bekerja tanpa izin resmi berisiko dikenai sanksi hukum, termasuk deportasi dan hukuman pidana.
Sementara itu, WNA yang datang untuk melakukan penelitian harus mengajukan Visa Penelitian yang memerlukan persetujuan dari kementerian atau lembaga riset terkait. Salah satu lembaga yang berperan penting dalam proses ini adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang bertugas memverifikasi rencana penelitian agar sesuai dengan kebijakan dan kepentingan nasional. Prosedur ini penting untuk menjaga keamanan dan integritas kegiatan riset yang dilakukan oleh pihak asing di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menghimbau kepada seluruh sponsor atau penjamin, termasuk agen perjalanan, perusahaan, maupun individu, untuk lebih teliti dan bertanggung jawab dalam memilih jenis visa sebelum WNA masuk ke Indonesia. “Kami meminta para sponsor memahami betul tujuan kedatangan WNA yang mereka jaminkan. Kesalahan dalam memilih visa bisa menimbulkan dampak hukum baik bagi WNA maupun penjaminnya. Lebih baik memastikan sejak awal daripada berhadapan dengan sanksi keimigrasian di kemudian hari,” tegas Yusva.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh pihak yang terkait dalam proses kedatangan WNA ke Indonesia dapat lebih waspada dan patuh terhadap ketentuan keimigrasian, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara. ***
Komentar