Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Eksekusi Pelaku Penggelapan Dana Ganti Rugi Lahan Senilai Rp. 1,8 M.

Polisi Eksekusi Pelaku Penggelapan Dana Ganti Rugi Lahan Senilai Rp. 1,8 M.

MORUT RADAR SULAWESI,id – Polres Morowali Utara, melalui bagian Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus  penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,8 miliar yang dilakukan oleh Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.Tersangka ditangkap, Rabu -6 Agustus 2025 oleh Tim Elang Tokala Polres Morowali Utara dan Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara di rumahnya di BTN Green Lando Kelurahan Kalukubula kecamatan Sigi biromaru, .Kabupaten Sigi Propinsi Sulteng. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Ipda Pungky Prastika Suwignyo , S.M selaku Kanit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Morowali Utara, Setelah hilang kabar saat pelaku dilaporkan oleh korbannya Bahar dan Junsung Bate warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Ungkap KBO Satreskrim Iptu Theodorus R., S.H (8/8/2025).Kasus tersebut bermula pada tanggal 3 Maret 2025 Lk Junsung Bate alias Jon mentransferkan uang sejumlah Rp 600.000.000 kepada Lk Melvan di rekening BRI milik Lk Melvan sesuai surat tugas yang di keluarkan Kepala Desa Bunta nomor : 053/355.1/ST-BNT/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 di tujukan ke Lk Junsung Bate dimana dalam isi surat tersebut untuk segera mentransfer dana yang masuk ke rekening saudara dari PT SEI ke rekening saudara Lk Melvan sebagai Sekertaris tim lahan Desa Bunta untuk pembayaran lahan ibu Ni Made Sami senilai Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).Saat itu juga langsung di tindak lanjuti oleh Lk Junsung Bate dengan mengirim uang sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) ke rekening Lk Melvan dengan bukti transfer slip pengiriman, kemudian pada tanggal 10 Maret 2025 Kepala Desa Bunta kembali mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor : 053/385/SP-BNT/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang di tujukan kepada Lk Bahar dengan isi surat tersebut yaitu untuk segera mentransfer dana yang masuk ke rekening saudara dari PT SEI ke rekening saudara Lk Melvan sebagai sekertaris tim lahan Desa Bunta untuk pembayaran lahan ibu Ni Made Sami senilai Rp 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan saat itu juga langsung di tindak lanjut oleh Lk Bahar dengan mengirim ke rekening Lk Melvan dengan bukti transfer slip pengiriman tertanggal 10 Maret 2025, setelah uang tersebut masuk ke rekening Lk Melvan uang tersebut tidak diberikan kepada Pr Ni Made Sami, melainkan Lk Melvan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian di pinjamkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan Pr Ni Made Sami, atas kejadian tersebut saudara bahar dan saudara Junsung Bate melaporkan saudara Lk Melvan ke Polres Morowali utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui total uang yang masuk ke rekening Lk Melvan sejumlah Rp 1.800.000.000 (Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) di mana uang tersebut berasal dari pembayaran ganti rugi tanah milik Pr Ni Made Sami yang di transfer Lk Bahar dan Lk Junsung Bate.”Terang Iptu Theo Setelah laporan resmi dibuat pada 23 Mei 2025 yang dilaporkan oleh lelaki Bahar dan Lelaki Junsung Bate,  Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara dibawah pimpinan Ipda Pungky mendapat perintah langsung oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K, untuk segera menindak lanjuti seluruh aduan serta laporan dari masyarakat dan segera  mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga personel unit I Tipidum  langsung melakukan penyelidikan serta berhasil menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita.Adapun barang bukti tersebut adalah :Barang bukti: 1. Kwitansi transferan dari pelapor ke tersangka 2. Rekening koran tersangka. 3. Buku tabungan tersangka. 4.Surat tugas dari Kades ke pelapor penyerahan uang ke tersangka untuk pembayaran tanah ke Ni Made Sami. 5. Satu kartu ATM 6.Slip pengiriman  uang. 7 Surat pernyataan Laki-laki Melvan akan meneruskan uang. 8.SK tim penyelesaian sengketa tanah. 9.Buku rekening. 10. Laporan transaksi finansial rek Melvan BRI unit Witamori dan BRI KCP PaluUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah ditahan sejak kemarin (7/8) di rutan Polres Morowali Utara, kini pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. Humas Polres Morut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media