Headline Nasional
Home » Berita » Penyalahgunaan Visa on Arrival, Imigrasi Banggai Deportasi 8 WNA China

Penyalahgunaan Visa on Arrival, Imigrasi Banggai Deportasi 8 WNA China

8 WNA asal China dideportasi

JAKARTA, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah, melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap delapan warga negara asing (WNA) asal China pada Selasa 13 Mei 2025 di Bandara Soekarno Hatta.

Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa visa yang semestinya digunakan untuk kunjungan wisata, justru disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai. Tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta kedaulatan negara.

Bupati Amirudin Lantik Ramli Tongko Sebagai Sekda Banggai Definitif

“Imigrasi bukan hanya tentang pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Banggai.

Tindakan ini juga mendukung Arah Strategis Presiden dan Wakil Presiden (Astacita), khususnya dalam agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Kantor Imigrasi Banggai.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan di daerah.

Dengan langkah tegas seperti ini, Kantor Imigrasi Banggai berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. ***

Tegakkan Hukum, Imigrasi Banggai Deportasi 2 WNA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media