Headline Nasional
Home » Berita » Penyalahgunaan Visa on Arrival, Imigrasi Banggai Deportasi 8 WNA China

Penyalahgunaan Visa on Arrival, Imigrasi Banggai Deportasi 8 WNA China

8 WNA asal China dideportasi

JAKARTA, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah, melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap delapan warga negara asing (WNA) asal China pada Selasa 13 Mei 2025 di Bandara Soekarno Hatta.

Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa visa yang semestinya digunakan untuk kunjungan wisata, justru disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai. Tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta kedaulatan negara.

Klasifikasi Visa, Ditjen Imigrasi Terapkan Kebijakan Baru

“Imigrasi bukan hanya tentang pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Banggai.

Tindakan ini juga mendukung Arah Strategis Presiden dan Wakil Presiden (Astacita), khususnya dalam agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Kantor Imigrasi Banggai.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan di daerah.

Dengan langkah tegas seperti ini, Kantor Imigrasi Banggai berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. ***

Orientasi CPNS di Kantor Imigrasi Banggai, Membangun Integritas dan Profesionalisme

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

02

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

03

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

04

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

05

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

06

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

07

Anggota DPRD dari Partai Gerindra dan 28 Orang Digerebek Jelang Pemungutan Suara di Toili

08

Penyidik Polda Sulteng Tetapkan HM Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Diduga Serobot Lahan Warga, Aktivitas PT CAS Di Palang.

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Sosial Media