LUWUK, RADAR SULAWESI — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rangka penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, Kamis 6 November 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kantor Imigrasi Banggai telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
Tim Ombudsman melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas pelayanan, sarana prasarana, standar layanan, mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, hingga melakukan wawancara terhadap penggunaan layanan di Kantor Imigrasi Banggai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas kegiatan tersebut.
“Kami menyambut baik kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Penilaian ini menjadi sarana evaluasi yang penting untuk memperkuat komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan berintegritas,” ujar Yusva.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, terus mendukung Kantor Imigrasi Banggai yang selalu berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami mendorong penuh Kantor Imigrasi Banggai, untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang PRIMA — Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel,” ujar Arief.
Melalui kegiatan penilaian ini, Kantor Imigrasi Banggai akan terus berkomitmen memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat serta menjadi contoh penerapan pelayanan publik yang berintegritas dan humanis. ***




Komentar