Daerah Politik & Parlemen
Home » Berita » Tanggapan Pemerhati Pilkada Soal Hujatan yang Kerap Ditujukan Ke Paslon Petahana

Tanggapan Pemerhati Pilkada Soal Hujatan yang Kerap Ditujukan Ke Paslon Petahana

Makmur Manesa

LUWUK, RADAR SULAWESI — Pada tahapan kampanye Pilkada Banggai ini, mulai bermunculan black campaign alias kampanye hitam. Yang sering menjadi bidikan hujatan adalah kandidat petahana. Meski begitu calon Bupati Banggai H. Amirudin menanggapi santun terhadap serangan tersebut.

Menyikapi fenomena yang mulai marak pada tahapan kampanye, pemerhati pemilu dan pilkada Makmur Manesa memberi komentar.

Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu ataupun pilkada.

Dalam melaksanakan kampanye kata Makmur Manesa, Kamis 3 Oktober 2024 tadi malam, ada rambu-rambu atau ketentuan yang harus dipatuhi. Mulai dari oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, pasangan calon (paslon) hingga tim kampanye.

Ketua TP PKK Morut Sebut “ProDelis” Fondasi Pembangunan

Materi kampanye sambung Makmur, disampaikan dengan cara menggunakan bahasa Indonesia dan atau bahasa daerah. Tentu dengan kalimat yang sopan, santun, patut dan pantas, dalam memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat.

Sebaliknya kata mantan komisioner KPU Banggai ini, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau paslon lainnya. Termasu tidak bersifat provokatif,

“Dalam kampanye dilarang menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadu domba,” ucap Makmur.

Apa konsekuensi jika melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye tadi?

Makmur kembali memberi penjelasan, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Longki Djanggola Beberkan Kewenangan Komisi II DPR RI Saat Reses di Kolonodale

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 69 dan pasal 187 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada serta pasal 17 dan pasal 57 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

06

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media