MORUT RADAR SULAWESI- – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Kejaksaan Negeri Morowali Utara menjalin kerjasama tentang pelaksanaan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Nota kesepakatan (MoU) kerjasama tersebut ditandatangani Bupati Morut Dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan Kepala Kejaksaan Negeri Morut Mahmuddin, SH, MH di Ruang Pola Kantor Bupati Morut di Kolonodale, Jumat (14/3/2025).
Dalam naskah kesepakatan itu disebutkan tujuan nota kesepakatan ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan yang meliputi optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Selain itu, MoU ini juga untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan TUN, baik secara litigasi maupun non litigasi. Bupati Delis mengemukakan kerjasama ini sangat penting dan merupakan langkah maju dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Sebelum penandatanganan kesepakatan ini saya sudah sering sampaikan kepada pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) agar jangan sungkan-sungkan minta pertimbangan hukum kepada kejaksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan akan banyak proyek-proyek strategis yang akan masuk di Morowali Utara. Di sinilah pentingnya pendampingnya hukum dari pihak kejaksaan.
Sementara itu, Kajari Morut Mahmuddin menegaskan kerjasama ini bukan hanya sebatas seremonial atau formalitas saja tetapi manifestasi untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum dan manfaat bagi semua pihak.
Selain itu, kerjasama ini tidak sebatas penegakan hukum, bantuan hukum atau pertimbangan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, termasuk dalam pengelolaan keuangan yang transparan.
“Jadi sekarang, keuangan itu tidak ada yang rahasia lagi. Semua pihak dapat melihat, bahkan kalau kita tidak memberikan informasi yang benar kita bisa melanggar,” jelas Mahmuddin yang merupakan Kajari pertama di Morut.
Dalam hal untuk menyelamatkan keuangan negara/daerah, Kajari menegaskan kalau ada pihak lain misalnya kontraktor yang sulit ditagih, silakan serahkan ke kejaksaan.
“Kalau ada yang bandel, serahkan ke kami (kejaksaan), kami yang nagih,” katanya.
Acara penandatanganan nota kesepakatan antara Pemda Morut dan Kejaksaan Negeri Morut turut dihadiri Wakil Bupati Morut H. Djira K, Sekda Musda Guntur dan semua pimpinan OPD di lingkup Pemda Morut. (MCDD)

















Komentar