Daerah Pemerintahan Politik & Parlemen
Home » Berita » Soal Perbup Perjalanan Dinas, DPRD Banggai Minta Pemda Lakukan Perubahan

Soal Perbup Perjalanan Dinas, DPRD Banggai Minta Pemda Lakukan Perubahan

Rapat Pembahasan Perbup Perjalanan Dinas di DPRD Banggai

LUWUK, RADAR SULAWESI – Sejumlah wakil rakyat Parlemen Teluk Lalong meminta Pemda Banggai melakukan perubahan atau tambahan narasi dalam struktur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap.

Rapat gabungan komisi yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin 5 Februari 2024 itu dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapto, didampingi Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang serta dihadiri sejumlah anggota dewan.

Perbub perjalanan dinas yang lebih dikenal dengan perubahan dari at cost ke lumpsum itu mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Perpres itu turunannya terdapat dua regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur secara khusus tentang perjalanan dinas serta pertanggung jawabannya. Untuk aturan teknis pelaksanaan di Kabupaten Banggai, Pemda Banggai menerbitkan Perbup untuk aturan teknisnya.

Harmonisasi perbup ini sebelumnya telah dibahas di Dewan Banggai. Namun, belakangan isi perbup itu dianggap ‘tidak memuaskan’ bagi kalangan wakil rakyat.

Forum Penataan Ruang Bahas Rencana Jalan Lumpoknyo–Pasar Tua, Bupati Amirudin Paparkan Urgensi Akses Baru

Salah satu masalahnya adalah, ketentuan perjalanan dinas menggunakan sistem lumpsum, tapi faktanya mekanisme pertanggungjawabannya menyertakan seluruh dokumen pendukung perjalanan dinas sama seperti mekanisme at cost.

Sejumlah wakil rakyat semisal, Saripudin Tjatjo, Sukri Djalumang, Fuad Muid, Syafrudin Husain serta Masnawati Muhamad juga mempertanyakan hal tersebut. Mereka mempertanyakan tentang mekanisme perjalanan dinas lumpsum, ternyata seluruhnya terikat. Wakil rakyat mengibaratkan, lepas kepala, tapi ekor tetap diikat.

Sukri Djalumang misalnya. Ketua Komisi II, Dewan Banggai ini mengaku, kaget dengan isi perbup perjalanan dinas.

Politisi Partai Nasdem Banggai ini mengira, perbup lumpsum sudah tuntas selayaknya hasil harmonisasi di momen pembahasan sebelumnya. “Perbup lumpsum, beberapa poin saya kaget. Saya pikir Saya pikir sudah selesai dibahas. Cuma merubah narasi, tapi agak rancu,” ungkap Sukri.

Isi perbup setelah harmonisasi rupanya mempersulit wakil rakyat. Struktur perbup perjalanan dinas itu terletak dalam Pasal 23 poin 4. Dalam narasi itu, mereka para wakil rakyat meminta perubahan dengan tambahan pengecualian terhadap pimpinan dan anggota DPRD.

Rapat Sosialisasi HET Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Banggai, Bupati Amirudin: Pangkalan Tak Berizin Harus Ditutup!

“Dokumen pertanggungjawaban, dikecualikan pimpinan dan anggota dewan. Saya kira cuma itu saja, saran konkret kami,” saran Sukri Djalumang kepada Pemda Banggai yang diwakili Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai dan Kepala Bipram Setda Banggai.

Wakil Ketua Komisi II, Fuad Muid juga menyampaikan kesepakatannya terhadap saran Sukri Djalumang. Ia meminta, agar perubahan narasi pengecualian dengan menambahkan huruf dalam Pasal 23.

Bahkan, Fuad Muid menyarankan, agar dipisahkan antara perjalanan dinas ASN dan dewan.

Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang menegaskan agar rekan-rekannya para wakil rakyat berkonsentrasi membahas pasal mana yang harus dirubah atau penambahan narasi. “Yang mana pasal yang harus dirubah. Pasal yang harus didiskusikan, supaya jelas, riil,” saran Bali Mang-sapaan karib Samsulbahri Mang.

Suprapto yang memimpin pertemuan ini menekankan bahwa paling substansi itu adalah pasal 23 poin 4, klausul pengecualian.

Pemkab Banggai dan Kemenag RI Bersinergi Bangun Tangga Candi Kurung di Pura Agung Padma Bhuana Luwuk

Saran para wakil rakyat diamini Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai, Zainudin Saluki.

Menurut Zainudin, jika hanya perubahan atau tambahan poin, maka tidaklah jadi soal. Sebab, tidak ada perubahan yang terlalu besar. “Saya sepakat denga usulan bapak-ibu anggota dewan,” kata Zainudin yang disambut standing aplaus wakil rakyat.

Sekretaris Komisi III, Syafrudin Husain menjelaskan bahwa lumpsum perjalanan dinas tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Sebab, secara jelas mengurai bahwa lumpsum memberikan ‘kebebasan’ bagi para wakil rakyat untuk dapat menggunakan anggaran perjalanan dinas sesuai batasan tertinggi.

Soal mekanisme lumpsum yang seolah seperti at cost, bukan jadi hambatan terhadap pelaksanaan mekanisme lumpsum. Sebab, hanya bersifat pertanggungjawaban. Ketentuan pertanggungjawaban seperti at cost, bukan menjadi dasar pembatasan biaya perjalanan dinas standar tertinggi.

Ketua Dewan Banggai, Suprapto menyimpulkan bahwa perubahan atau tambahan khusus dalam pasar 23 ayat 4. Yakni, dokumen pertanggungjawaban dikecualikan bagi pimpinan dan anggota dewan.

Suprapto juga memerintahkan Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sujarman menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemda Banggai. “Pekan depan, sudah bisa tuntas. Jangan diperlambat, kalau ini lambat berarti kami dihambat. Minggu depan sudah bisa dilaksanakan,” tegas Suprapto. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media