MORUT RADAR SULAWESI,id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di kabupaten Morowali Utara Propinsi Sulawesi Tengah yang digelar secara serentak di lima desa telah berakhir pada Rabu 23/07/2025.
Kelima Desa tersebut adalah Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Desa Ueruru, dan Desa Tanakuraya, Kecamatan Bungku Utara.
“Dari hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh semua kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 5 Desa tersebut, diketahui salah satu desa yakni desa Bungintimbe dimana pada nomor urut 3 dan nomor urut 5 masih memiliki sengketa dengan perbedaan hanya dua suara. Yakni Lukman 487 suara dan Syamsuddin = 485 suara
Pada selasa, 29/07/2025 sekelompok masyarakat asal desa Bungintimbe mendatangi kantor bupati morowali utara. Salah satu permasalahan yang diajukan kepada pemerintah daerah melalui panitia kabupaten yakni tidak terdaftarnya beberapa masyarakat dalam DPT pemilihan Pilkades beberapa waktu lalu, sementara mereka ber KTP didesa bungintimbe.
Dalam aduan sengketa Pilkades tersebut di terima langsung Sekertaris Daerah Musda Guntur, Asisten I Kristen Masu, S.STp, Kadis Pemdes Andi Parenrengi, yang juga di hadiri pihak kejaksaan, Kasat Intel Polres Morut, Kapolsek Petasia dan ketua panitia pemilihan Pilkades didesa , kecamatan dan kabupaten yang bertempat diruang rapat wakil bupati.
Diketahui sengketa tersebut dari pemutahiran data yang ada pada panitia pemilihan yang dianggap adanya kesalahan sejak awal, karena terjadinya tumpang tindih data dimana dalam daftar pemilih disetiap dusun memiliki data yang berbeda dari data yang dipegang panitia pemilihan.
Ketua panitia Pilkades Paulus menuturkan sejak dia dilantik jadi panitia memang mengalami kendala soal data dan mengalami kewalahan tentang kesesuaian data. Dimana nama nama DPT yang mereka pegang banyak nama yang sama dan ada nama yang tidak ada nomor induk kependudukan, sehingga kami KPPS kewalahan untuk mencocokkan data.
Dalam sanggahan masyarakat tersebut, salah satunya disampaikan haji Bakri, yang juga merasa heran terkait DPT, dimana namanya tidak tercantum padahal salah satu tokoh dan juga mantan anggota DPRD dua periode yang merupakan warga asli bungintimbe bersama 17 warga asli lainnya yang tidak menerima surat panggilan memilih. Olehnya itu dia menuntut untuk bisa difasilitasi dalam pertemuan tersebut.
Diketahui jumlah DPT pada pilkada 2024 lalu DPT desa bungintimbe
3.553 namun pada Pilkades DPT Sisa 2.139 DPT, ini juga perlu diambil keputusan, tutur warga Ambo Enre. Iya mendesak kepada panitia kabupaten ataupun pemda, untuk melakukan pemungutan suara susulan atau melakukan PSU khususnya di TPS 3, cetusnya . Sebab jika di liat ada sekitar 1.139 yang tidak memilih. Ini temuan dan menjadi pemicunya.
Menanggapi aduan tersebut pihak Pemdes dan Pemda, berjanji setelah memperoleh informasi dan data akurat sesuai prosedur yang berlaku, Nantinya data dan fakta akan kami bahas hingga ke tingkat panita kabupaten. Aduan saat ini kami butuh Data dan keterangan yang akurat, terang kadis Pemdes.
Dalam arahan Sekertaris Daerah
Sebagai upaya dan niat baik dari tuntutan masyarakat dengan penuh kesadaran telah melakukan pesta demokrasi perlu diapresiasi.
Namun di balik itu tidak selamanya mulus karena kita di atur oleh hukum yang ada. Suka atau tidak suka mau atau tidak kita harus taati aturan
Kami minta percayakan kepada Tim panitia kabupaten dalam penyesalan sengketa ini , sesuai mekanisme.
Keputusan nanti tentunya melalui pertimbangan dari aspek aspek yang menjadi sengketa hari ini, terang sekda.
Komentar