Daerah
Home » Berita » Selain Miliki Paspor Indonesia, Bolehkah WNI punya Paspor dari Negara Lain? Simak Penjelasan Imigrasi Banggai

Selain Miliki Paspor Indonesia, Bolehkah WNI punya Paspor dari Negara Lain? Simak Penjelasan Imigrasi Banggai

Ilustrasi Paspor

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh memiliki dua paspor sekaligus, yakni Paspor Indonesia dan Paspor Asing (dari negara lain).

Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang menerapkan sistem kewarganegaraan tunggal atau single citizenship.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ridwan Arifin, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 huruf (h), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila memiliki Paspor dari negara lain. Artinya, WNI tidak boleh memiliki Paspor dari negara lain, apalagi secara bersamaan mereka memiliki Paspor Indonesia dan Paspor asing dari negara lain.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kewarganegaraan yang ada. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap WNI dengan kepemilikan paspor ganda (Paspor Indonesia dan Paspor dari negara lain). Jika ditemukan, status WNI akan dicabut sesuai prosedur,” jelas Octaveri.

Ketua TP PKK Morut Sebut “ProDelis” Fondasi Pembangunan

Di lain tempat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah turut menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan ini.

“Pelanggaran terhadap aturan kewarganegaraan bisa berdampak serius. Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat paham bahwa kepemilikan dua paspor adalah ilegal dan akan berdampak pada kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” kata Kepala Kanwil.

Meskipun secara hukum tidak serta merta kehilangan kewarganegaraan, kepemilikan paspor asing oleh WNI dapat menjadi bukti yang kuat bahwa seseorang telah mengambil langkah untuk menjadi warga negara lain, yang dapat memicu pencabutan kewarganegaraan Indonesia.

Berdasarkan asas hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya asas kewarganegaraan tunggal, tindakan ini sangat dilarang dan akan berakibat pada hilangnya status WNI.

Selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat pengecualian tertentu bagi anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA) dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun, sehingga dapat memiliki 2 paspor.

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Banggai Gelar Rapat Koordinasi dan Kukuhkan Desa Binaan Imigrasi di Bangkep

Setelah mencapai usia 21 tahun, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan yang akan dipegang. Namun, selama periode tersebut, mereka diizinkan memiliki lebih dari satu paspor. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

06

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media