Headline Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polda Sulteng Diminta Segera Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual terhadap 3 Anak Kakak Beradik di Pakuli Utara

Polda Sulteng Diminta Segera Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual terhadap 3 Anak Kakak Beradik di Pakuli Utara

ujar Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, S. IP

PALU, RADAR SULAWESI — Lima bulan pasca mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tiga orang anak kakak beradik di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, hingga kini belum terlihat adanya kemajuan signifikan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari Yayasan Sikola Mombine, lembaga yang selama ini fokus pada isu perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.

“Kami sangat menyesalkan lambatnya proses penanganan kasus ini. Sudah lima bulan berlalu, namun belum ada kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata bagi anak-anak korban kekerasan seksual,” ujar Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, S. IP.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa tiga anak yang merupakan kakak-beradik kandung. Dugaan tindak kekerasan ini diduga dilakukan oleh paman dan kakek kandung korban, sehingga kasus ini termasuk dalam kategori inses.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika korban yang paling kecil berinisial NQP berusia 6 tahun 5 bulan, mengalami demam tinggi disertai infeksi pada area kemaluan. Kondisi kesehatan tersebut menimbulkan kecurigaan dari orang tua/wali korban.

Kapolres Morowali Utara Harap Operasi Zebra 2025 Tekan Pelanggaran dan Fatalitas Jelang Natal dan Tahun

Setelah pemeriksaan dan wawancara dengan korban, muncul indikasi adanya dugaan kekerasan seksual, yang kemudian mengarah pada terkuaknya dugaan pelaku, yaitu anggota keluarga dekat korban.

Menurut catatan Yayasan Sikola Mombine, kasus ini pertama kali dilaporkan pada bulan Mei 2025. Namun, hingga awal November 2025, belum ada tindak lanjut jelas dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan, penetapan tersangka, maupun perlindungan psikologis yang komprehensif bagi para korban.

Yayasan Sikola Mombine menilai bahwa lambannya proses hukum ini berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Lambannya proses hukum bukan hanya bentuk kelalaian, tapi juga memperpanjang penderitaan korban dan keluarga.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, aparat penegak hukum berkewajiban untuk memberikan penanganan cepat, ramah anak, dan berperspektif korban dalam kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera mempercepat proses penyelidikan dan memastikan pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Pakuli Utara dapat segera diproses hukum. Keadilan untuk anak-anak korban tidak boleh ditunda,” tambah [Nur Safitri Lasibani, S.IP].

Unismuh Luwuk Banggai Undang Wamendikti, Agendakan Wisuda Dijadwalkan 6 Desember 2025

Yayasan Sikola Mombine juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi dan Kabupaten Sigi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk aktif memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dan jaminan keamanan.

“Keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak boleh menunggu. Semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar luka yang mereka tanggung. Anak-anak korban kekerasan seksual berhak atas pemulihan dan perlindungan penuh dari negara. Jangan biarkan mereka menunggu keadilan yang tak kunjung datang,” tegas pernyataan resmi Yayasan Sikola Mombine.

Dengan kondisi ini, Yayasan Sikola Mombine berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Tentang Yayasan Sikola Mombine
Yayasan Sikola Mombine adalah lembaga nirlaba yang berdiri di Sulawesi Tengah sejak tahun 2001. Berfokus pada pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan advokasi kebijakan publik yang berkeadilan gender, lembaga ini aktif memberikan pendampingan bagi korban kekerasan serta mendorong perubahan sosial yang berpihak pada kelompok rentan. ***

15 November, PWI Banggai Bakal Pilih Kepengurusan Baru Melalui Konferensi Kabupaten

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SUMPAH PEMUDA

SUMPAH PEMUDA

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

06

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

09

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

10

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

Sosial Media