LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai terus mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola hotel di Kabupaten Banggai, Senin 24 Februari 2025.
Kegiatan ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya dalam aspek penguatan layanan keimigrasian berbasis digital guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan.
Sejumlah hotel yang menjadi tujuan sosialisasi antara lain Hotel Grand Soho, Swiss-Belinn Luwuk, Hotel Santika, dan Hotel Estrella.
Dalam kegiatan ini, petugas Kantor Imigrasi Banggai memberikan pemahaman kepada pengelola hotel tentang pentingnya penggunaan APOA dalam pelaporan keberadaan orang asing, sebagai upaya mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih akurat, transparan, dan berbasis teknologi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan bahwa optimalisasi pengawasan berbasis digital harus didukung oleh peran aktif pemilik dan pengelola akomodasi.
“Sistem ini mempermudah pelaporan keberadaan orang asing secara real-time dan memastikan data yang masuk lebih akurat. Kami mengajak seluruh pelaku usaha perhotelan untuk aktif dalam penggunaan APOA, guna mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih efektif,” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, M. Iqbal Maruf juga menjelaskan bahwa digitalisasi layanan keimigrasian melalui APOA merupakan bagian dari transformasi sistem keimigrasian yang semakin adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemilik dan pengelola hotel lebih memahami kewajiban dalam melaporkan keberadaan tamu asing, sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Kabupaten Banggai. ***




Komentar