Daerah Pemerintahan
Home » Berita » Perekrutan dan Mutasi Perangkat Desa Pulo Dalagan Dikeluhkan, Diduga Banyak Pelanggaran

Perekrutan dan Mutasi Perangkat Desa Pulo Dalagan Dikeluhkan, Diduga Banyak Pelanggaran

LUWUK, RADAR SULAWESI – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam perekrutan aparat desa di Pulo Dalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, tokoh masyarakat, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat desa, mengadukan Kepala Desa Pulo Dalagan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Selasa, 4 Juni 2024.

Dugaan pungli yang sempat viral menyebutkan bahwa Kepala Desa meminta sejumlah uang kepada calon aparat desa sebagai syarat pelantikan. Selain itu, kepala desa juga diduga melakukan mutasi perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai, Hasan Baswan, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa tahapan perekrutan dan mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pulo Dalagan tidak sesuai prosedural dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan laporan lisan dari masyarakat dan BPD Pulo Dalagan, kami menduga ada tahapan perekrutan seleksi dan mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pulo Dalagan yang unprosedural atau bertentangan dengan ketentuan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media radarsulawesi.id.

5.000 Pohon Kelapa Ditanam, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulteng Dorong Transformasi Nusakambangan

Hasan Baswan juga menambahkan bahwa perekrutan dan mutasi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) No. 16 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa di Kabupaten Banggai.

“Sehingganya, Camat perlu meninjau kembali rekomendasi yang telah dikeluarkan sebagai dasar bagi Kades dalam menetapkan SK pengangkatan maupun mutasi perangkat desa,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Karjono Suku, seorang tokoh masyarakat dan peserta seleksi aparat desa, juga mengajukan keberatannya kepada Kecamatan Nuhon atas tindakan Pemerintah Desa Pulo Dalagan dalam perekrutan dan mutasi yang dilakukan.

Karjono dalam surat keberatannya menyebutkan adanya ketidaksesuaian aturan dalam tahapan perekrutan aparat desa. Salah satu fakta yang diungkapkan adalah ketidakjelasan aturan mengenai permintaan uang oleh kepala desa, mengingat desa memiliki anggaran untuk pelaksanaan perekrutan hingga pelantikan calon aparat desa.

Karjono juga mengungkapkan bahwa kepala desa melakukan mutasi pada aparat desa yang baru bekerja selama tiga bulan, sedangkan aturan menyebutkan mutasi hanya dapat dilakukan jika aparat telah bekerja selama enam bulan.

DPRD-PEMDA BANGGAI TETAPKAN APBD PERUBAHAN 2025

Dengan bukti-bukti pelanggaran tersebut, pihaknya menuntut agar rekomendasi Camat Nuhon No. 141/168/Kec.Nhn/2024 dibatalkan.

“Saya sebagai peserta seleksi aparat meminta agar rekomendasi Camat Nuhon No. 141/168/Kec.Nhn/2024 tertanggal 28 Mei 2024 segera dibatalkan,” tegasnya.

Karjono juga mendesak agar dilakukan penjaringan ulang calon aparat desa dan seluruh panitia yang ada harus diganti.

“Kami juga mendesak agar seluruh panitia diganti, karena banyak melakukan pelanggaran, sebagaimana fakta pelanggaran yang kami adukan secar tertulis ke kecamatan,” tambahnya.

Menanggapi polemik tersebut, Camat Nuhon, Sumitro Usali Rachman, menyatakan bahwa perekrutan perangkat desa yang dilakukan oleh pemerintah desa sudah sesuai tahapan.

Rapat Sosialisasi HET Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Banggai, Bupati Amirudin: Pangkalan Tak Berizin Harus Ditutup!

“Kalau rekrutmen perangkat desa, ya itu mereka telah dilakukan sesuai tahapan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp dengan nomor 0853-420* ****

Sumitro juga menjelaskan bahwa setiap aparat desa yang mengajukan permohonan rekomendasi akan diteliti olehnya.

“Akan saya teliti kembali agar perangkat desa yang diusulkan oleh kepala desa sudah bertugas paling lama enam bulan, kalau belum ya tidak dapat dirotasi,” ujarnya.

Meskipun begitu Sumitro juga mengaku akan melaporkan hal ini ke DPMD.

“Nanti saya akan ke Kantor DPMD dan membuat laporan tertulis terkait masalah ini” lanjutnya

Tokoh masyarakat bersama aparat desa akan terus memproses masalah ini, karena kasus pelanggaran yang terjadi dapat merusak citra pemerintah di Wilayah Kecamatan Nuhon. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Merasa Diancam Via Facebook, Wartawan Radar Sulawesi Lapor Polisi

Sosial Media