LUWUK, RADAR SULAWESI — Mulai hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai resmi hanya melayani pembuatan paspor elektronik (e-paspor). Kebijakan ini merupakan bagian dari program transformasi layanan Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan meningkatkan keamanan dokumen perjalanan sekaligus mendukung digitalisasi pelayanan publik.
E-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data tersebut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sulit dipalsukan. Paspor elektronik juga dilengkapi dengan fitur pengaman tambahan, seperti tinta khusus dan hologram. Sejumlah negara di dunia bahkan telah mengadopsi sistem pemeriksaan otomatis berbasis chip yang mempercepat proses keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menghimbau apabila masyarakat ingin beralih dari paspor biasa non elektronik menjadi e-paspor, dapat mengajukan melalui aplikasi M-Paspor guna memperoleh manfaat yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mulai menggunakan paspor elektronik karena lebih aman dan memberikan banyak kemudahan, seperti bebas visa ke Jepang. Bagi yang ingin bepergian ke Eropa atau Amerika, kami sarankan memakai e-paspor karena banyak negara di sana sudah menggunakan sistem pemeriksaan otomatis di bandara,” ujar Yusva Aditya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa penerapan layanan e-paspor merupakan langkah strategis dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah.
“Pemberlakuan layanan pembuatan paspor elektronik ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, aman, dan berstandar internasional. Kami mendukung penuh pelaksanaannya di Kantor Imigrasi Banggai,” ungkap Arief Hazairin Satoto.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan e-paspor dapat melakukannya melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke Kantor Imigrasi (Layanan Percepatan atau Layanan Perioritas untuk Ibu Hamil, Lansi, Balita maupun Difabel) dengan membawa dokumen persyaratan. Informasi lebih lanjut tersedia melalui kanal resmi media sosial dan website Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai. ***
Komentar