Pemerintahan
Home » Berita » Per 1 Oktober, Kantor Imigrasi Banggai Hanya Melayani Pembuatan E-Paspor

Per 1 Oktober, Kantor Imigrasi Banggai Hanya Melayani Pembuatan E-Paspor

LUWUK, RADAR SULAWESI — Mulai hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai resmi hanya melayani pembuatan paspor elektronik (e-paspor). Kebijakan ini merupakan bagian dari program transformasi layanan Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan meningkatkan keamanan dokumen perjalanan sekaligus mendukung digitalisasi pelayanan publik.

E-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data tersebut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sulit dipalsukan. Paspor elektronik juga dilengkapi dengan fitur pengaman tambahan, seperti tinta khusus dan hologram. Sejumlah negara di dunia bahkan telah mengadopsi sistem pemeriksaan otomatis berbasis chip yang mempercepat proses keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menghimbau apabila masyarakat ingin beralih dari paspor biasa non elektronik menjadi e-paspor, dapat mengajukan melalui aplikasi M-Paspor guna memperoleh manfaat yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mulai menggunakan paspor elektronik karena lebih aman dan memberikan banyak kemudahan, seperti bebas visa ke Jepang. Bagi yang ingin bepergian ke Eropa atau Amerika, kami sarankan memakai e-paspor karena banyak negara di sana sudah menggunakan sistem pemeriksaan otomatis di bandara,” ujar Yusva Aditya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa penerapan layanan e-paspor merupakan langkah strategis dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah.

Mulai 1 Oktober 2025, Sistem All Indonesia Berlaku di Seluruh Pintu Masuk Internasional

“Pemberlakuan layanan pembuatan paspor elektronik ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, aman, dan berstandar internasional. Kami mendukung penuh pelaksanaannya di Kantor Imigrasi Banggai,” ungkap Arief Hazairin Satoto.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan e-paspor dapat melakukannya melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke Kantor Imigrasi (Layanan Percepatan atau Layanan Perioritas untuk Ibu Hamil, Lansi, Balita maupun Difabel) dengan membawa dokumen persyaratan. Informasi lebih lanjut tersedia melalui kanal resmi media sosial dan website Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media