MORUT RADAR SULAWESI,Id- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menggelar kegiatan sosialisasi Program Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) bagi perusahaan tambang dan pelaku usaha logistik yang beroperasi di wilayahnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 7 November 2025, bertempat di Ruang Tepotowoa, Bappeda dan Litbang, Komplek Perkantoran Pemda Morowali Utara. (Jumat 7/11/2025)
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi bersama unsur Forkopimda, perwakilan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Bp.Ir Heri Prabowo, MT, Kejaksaan Tinggi Sulteng wakili oleh asisten intelijen Bp. Ardi Suryanto,SH., MH, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng Drs. Rifki Anata Mustakim , M.Si ,
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng Bambang S Razak, ST.,MT serta jajaran dinas kabupaten dan perwakilan perusahaan tambang nikel di Morowali Utara.Laporan, panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan kebijakan nasional penertiban kendaraan ODOL yang akan diberlakukan penuh mulai 1 Januari 2027.
Tujuannya untuk menegakkan ketertiban angkutan barang, mengurangi kerusakan jalan, serta meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah Sulawesi Tengah.Di ketahui sosialisasi telah dilaksanakan di enam lokasi berbeda, meliputi tiga UPPKB (Mayoa, Moutong, Kayumalue) dan tiga kawasan industri tambang di Palu-Donggala, Morowali, dan Morowali Utara, dengan periode pelaksanaan 20 Oktober hingga 10 November 2025. Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa seluruh kendaraan tambang yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah wajib menggunakan Nomor Polisi seri DN, sebagai dasar penarikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Bupati Delis menyampaikan pentingnya penerapan aturan Zero ODOL untuk menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan efisien, khususnya di sektor pertambangan. “Penerapan kebijakan ini bertujuan menjamin keselamatan dan kelancaran transportasi. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.Bupati menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan, setiap kelas jalan memiliki batas beban maksimum yang harus dipatuhi. Jalan kelas I memiliki batas 10 ton, sementara jalan kelas II dan III dibatasi hingga 8 ton dengan dimensi kendaraan yang telah diatur.
Kepatuhan terhadap batasan tersebut sangat penting untuk menjaga daya tahan infrastruktur jalan di Morowali Utara yang menjadi jalur vital bagi kegiatan industri dan logistik.Bupati Delis menegaskan, meski kebijakan ini menuntut penyesuaian dari pihak perusahaan, diharapkan pelaku usaha dapat segera beradaptasi tanpa mengurangi produktivitas. “Kami memahami penerapan kebijakan ini memiliki tantangan tersendiri bagi perusahaan tambang. Namun, dengan sosialisasi sejak dini, kami berharap perusahaan bisa menyiapkan strategi agar tetap menjaga kelancaran produksi sambil mematuhi regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional menuju Indonesia Zero ODOL 2027, sesuai arahan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Program ini bertujuan menertibkan kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan ketentuan teknis, baik dari segi ukuran maupun muatan, demi menekan angka kecelakaan dan kerusakan jalan yang disebabkan oleh pelanggaran dimensi kendaraan. Dengan kesadaran bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Morowali Utara diharapkan menjadi daerah yang tertib lalu lintas, aman, serta mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan tanpa mengorbankan keselamatan dan infrastruktur publik.




Komentar