Daerah
Home » Berita » Ombudsman RI Kunjungan Kerja Ke Kantor Imigrasi Banggai

Ombudsman RI Kunjungan Kerja Ke Kantor Imigrasi Banggai

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai menerima kunjungan kerja Ombudsman RI, Rabu 20 September 2023.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) Iqbal Andi Magga diterima langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Dietje Hakim.

Kunjungan kerja Ombudsman RI kali ini dalam rangka koordinasi dan jaringan membangun sebagai upaya kerja pengawasan dan pencegahan maladministrasi, khususnya dalam pelayanan publik di Sulteng.

Selain melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Banggai, kedatangan Ombudsman RI di Kabupaten Banggai dalam rangka melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Survei kepatuhan standar pelayanan publik tersebut dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Puskemas Simpong, dan Puskesmas Kampung Baru.

Alishter Hadir Di Morowali, Dalam Training Of User Pemanfaatan Pestisida Bagi Petani

Kunjungan monitoring dan supervisi dari pimpinan Ombudsman RI ini menandai dimulainya survei kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Banggai.

Sejumlah komponen standar pelayanan yang wajib dipenuhi dalam rangka penilaian tersebut diantaranya pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.

Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengatakan, kunjungannya ke Kabupaten Banggai untuk mendorong agar Sulawesi Tengah bisa masuk daftar 10 besar provinsi dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023.

“Saya ingin ada wakilnya dari sini. Dan setelah kita lihat, yang berpotensi itu Kabupaten Banggai,” kata Jemsly.

Jemsly mengungkapkan, selain kepatuhan standar pelayanan, Ombudsman RI juga menilai opini pelayanan publik serta mengukur Indeks persepsi maladminsitrasi (Inperma).

Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar Kunjungan Kerja di Banggai

“Sejak 2022 standar kepatuhan pelayanan publik berubah, dari sebelumnya hanya kepatuhan, kita naikkan menjadi mendekati pada opini pelayanan publik,” ungkapnya.

Pada survei kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, Pemkab Banggai mampu mencapai tingkat kepatuhan “tinggi” (zona hijau), dengan poin 86,11.

Hal ini menempatkan Kabupaten Banggai berada di urutan ke-61 dari 415 kabupaten yang dinilai oleh Ombudsman RI. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media