JAKARTA, RADAR SULAWESI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan untuk tidak menerima permohonan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 87 yang diajukan oleh pemohon Jeffisa A Putra dan Ruben Hehi. Termohon dalam perkara ini adalah pihak terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara serta Delis Djulkerson Hehi dan Djira.
Pembacaan putusan untuk perkara Morowali Utara ini digabung dengan enam permohonan lainnya, yaitu dari Buol, Yahukimo, Tolikara (dua pemohon), Tambrouw, dan Merauke, karena Mahkamah Konstitusi memandang bahwa terdapat kesamaan sikap terhadap perkara-perkara yang diajukan.
Dalam putusannya, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh pemohon tidak jelas dan kabur, sehingga tidak dapat diterima. Keputusan ini dibacakan pada pukul 09.21 WIB (10.21 waktu setempat di Morowali Utara) berdasarkan sidang majelis hakim yang dilaksanakan pada 31 Januari 2025.
Sembilan hakim yang membacakan putusan ini adalah DR. Suhartoyo, SH.MH, Prof. DR. Saldi Isra SH, Prof. DR. Usman SH, Prof. DR. Arief Hidayat SH, MH, Prof. DR. Enny Nurbaningsih SH, M. Hum, DR. Daniel Yusmic P Foekh SH, MH, Prof. DR. M. Guntur Hamzah SH, MH, DR. H. Asrul Sani SH, M.Si, serta Prof. M.
PETASAN DI KOLONODALE
Tak lama setelah pengucapan amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi, sekitar lima menit kemudian, suara petasan terdengar menggema di beberapa titik di Kota Kolonodale, ibukota Morowali Utara. ***
Komentar