LUWUK, RADAR SULAWESI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang melibatkan 23 kecamatan, 337 desa/kelurahan, dan 660 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan total 269.838 pemilih yang akan berpartisipasi.
Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gothia, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses penetapan DPT.
“Alhamdulillah, Puji Tuhan, kami berhasil menetapkan DPT dengan lancar. Terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat aktif,” ujarnya.
Santo juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekannya di KPU, Sekretariat KPU Kabupaten Banggai, Bawaslu, partai politik, pasangan calon, tim penghubung, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Ia mengapresiasi peran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta masyarakat Kabupaten Banggai yang berkontribusi dalam proses ini.
Ia berharap, dengan penetapan DPT ini, pelaksanaan Pemilu mendatang dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga proses pemilu yang bersih dan adil. ***
Komentar