LUWUK, RADAR SULAWESI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Pengumuman pendaftaran berlangsung dari 17 hingga 21 September 2024, sementara pendaftaran resmi dibuka dari 17 hingga 28 September 2024.
Komisioner KPU Banggai, Mahmud Basir menjelaskan bahwa menjadi anggota KPPS menawarkan berbagai manfaat, mulai dari pengalaman di dunia kepemiluan hingga tambahan pendapatan.
Selain mendapatkan honorarium yang bervariasi sesuai jenis pemilihan, anggota KPPS juga dapat memperdalam pengetahuan tentang aturan dan regulasi pemilihan umum, serta meningkatkan pemahaman mereka mengenai sistem demokrasi.
“Interaksi dengan sesama anggota KPPS dan masyarakat setempat juga dapat membuka peluang baru dalam berbagai bidang,” ujar Mahmud.
Ia menekankan pentingnya peran anggota KPPS dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan, yang merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat demokratis dan bertanggung jawab.
“Meskipun ada tantangan, keuntungan yang didapat menjadikan pengalaman ini berarti secara pribadi dan berdampak positif bagi masyarakat dan demokrasi,” tutup Mahmud. ***
Komentar