LUWUK, RADAR SULAWESI – M-PASPOR merupakan sistem pendaftaran paspor secara daring (online) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemohon Paspor dapat memanfaatkan aplikasi ini saat ingin membuat Paspor di Kantor Imigrasi manapun.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengimbau kepada semua pemohon Paspor untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan di aplikasi M-Paspor. Lantas bagaimana jika anda sudah menentukan jadwal dan melakukan pembayaran, tetapi pada tanggal tersebut berhalangan hadir?
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Banggai, Ridwan menyampaikan bahwa, “Bagi pemohon paspor RI yang telah mendaftar dan memilih jadwal di Aplikasi M-Paspor bisa memanfaatkan fitur reschedule (penjadwalan ulang) untuk datang ke Kantor Imigrasi”.
Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir uangnya akan hangus jika tidak bisa kekantor Imigrasi. Penjadwalan ulang tersebut hanya bisa dilakukan satu kali dan dengan syarat pengajuan dilakukan maksimal H-1 sebelum jadwal kedatangan.
Dengan hadirnya fitur di M-PASPOR ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan pembuatan paspor, serta meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi setiap pemohon paspor di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya. ***

















Komentar