LUWUK, RADAR SULAWESI – Penyidik Satreskrim Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang Manager Caffe 168 Luwuk ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis 16 Oktober 2025.
Proses pelimpahan atau Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Doni Hasibuan, SH.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dan dinyatakan lengkap, penyidik melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum.
“Sekarang wewenang jaksa dan tinggal tahap persidangan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka, yakni DRS alias DD (26), buruh, merupakan warga Kota Luwuk Kabupaten Banggai. Korban Cliff Agustian (28) warga asal Kota Palu.
Kejadian ini terjadi pada Minggu dinihari (18/5) sekira jam 03.00 Wita bertemapat di Café 168 Luwuk di Kelurahan Simpong, saat itu korban selaku manager ditempat tersebut mendapatkan laporan dari security tentang adanya keributan.
Saat korban mencoba menenangkan situasi yang kacau itu, akan tetapi ia ditendang oleh orang tidak dikenal dan dipukul secara bersama-sama menggunakan botol minuman.
“Korban selanjutnya melarikan diri dengan kondisi kepala berdarah. Akibatnya ia harus mendapatkan 40 jahitan dan mata lebam,” urai Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP. “Tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun,” tegas Tio. ***
Komentar