Berita Peristiwa
Home » Berita » Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Sosialisasikan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) untuk Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Sosialisasikan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) untuk Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Sosialisasikan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) untuk Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara asing yang mengajukan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu persyaratan penting dalam proses tersebut adalah Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), yang kini semakin dikenal oleh masyarakat sebagai dokumen kunci dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia. 13 November 2024

SKIM merupakan dokumen yang menguraikan masa tinggal seorang warga negara asing di Indonesia, yang harus memenuhi syarat tertentu, yakni memiliki masa tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses pewarganegaraan, baik melalui permohonan maupun pernyataan menjadi warga negara Indonesia karena pernikahan dengan warga negara Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menjelaskan bahwa SKIM adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa warga negara asing yang berkeinginan menjadi warga negara Indonesia telah memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal masa tinggal di Indonesia. “Surat Keterangan Keimigrasian atau SKIM ini sangat penting karena merupakan bukti bahwa seseorang telah menetap cukup lama di Indonesia, baik secara terus-menerus maupun dengan jeda waktu tertentu. Kami di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai siap memberikan pelayanan terbaik dalam proses ini, dengan memastikan semua prosedur dipatuhi dan memfasilitasi warga asing dalam memenuhi persyaratan kewarganegaraan,” ujar Octaveri.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut menambahkan pentingnya SKIM dalam sistem administrasi kewarganegaraan. Menurutnya, SKIM adalah bagian integral dalam proses permohonan kewarganegaraan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “SKIM menjadi acuan utama bagi kami dalam menilai apakah seseorang sudah memenuhi syarat masa tinggal di Indonesia sebelum bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar, dan setiap warga negara asing yang memenuhi syarat dapat menjadi bagian dari Indonesia melalui kewarganegaraan,” jelas Hermansyah.

Dalam hal ini, masyarakat asing yang ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Imigrasi terdekat guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan SKIM. Dengan adanya pelayanan yang transparan dan efisien, diharapkan semakin banyak warga negara asing yang berkeinginan untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia dapat mewujudkan impian mereka.

Polda Sulteng Berduka, AKBP Sugeng Lestari Tutup Usia, Berikut Jenjang Karir Semasa Hidup Almarhum.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui:

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai

Alamat: Jalan Bukit Halimun, Kompleks Perkantoran Pemda, Luwuk, Banggai Regency, Central Sulawesi 94712

Telepon: 08111456118

Email: https://kanimbanggai.kemenkumham.go.id ***

Polisi Beri Kontribusi Nyata Dengan Donor Darah, Tepat Di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media