LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menggelar kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian, Rabu 23 Juli 2025, bertempat di halaman Kantor Imigrasi Banggai.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanah peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan sekaligus langkah awal dalam penataan arsip yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel di lingkungan Kantor Imigrasi Banggai.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Arsip adalah bagian penting dari proses administrasi pemerintahan. Pemusnahan ini bukan hanya sekadar menghilangkan dokumen fisik, tetapi menjadi langkah awal penataan arsip agar lebih rapi, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemusnahan arsip ini dilakukan terhadap sebanyak 34.446 berkas arsip fisik keimigrasian yang telah melalui proses penilaian dan verifikasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, keuangan, maupun informasi.
Pemusnahan arsip lama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, mengurangi beban penyimpanan, serta mencegah penyalahgunaan data.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para tamu undangan dari instansi vertikal yang berwenang dalam bidang administrasi, arsip, dan kepegawaian. Turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kemenimipas Sulawesi Tengah, Andi Zulfikar Rasdin.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di hadapan seluruh peserta kegiatan yang terdiri dari seluruh pejabat struktural dan pegawai Kantor Imigrasi Banggai, sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap akuntabilitas pengelolaan arsip.
Dalam kesempatan tersebut, para tamu undangan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Imigrasi Banggai dalam menerapkan tata kelola kearsipan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Mereka juga menekankan pentingnya digitalisasi arsip sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik ke arah yang lebih modern dan efisien.
Kegiatan pemusnahan arsip ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lain dalam pengelolaan arsip yang profesional, serta menjadi awal dari peningkatan kualitas layanan keimigrasian yang berbasis tata kelola data yang tertib dan terintegrasi. ***
Komentar