Daerah
Home » Berita » Imigrasi Banggai Umumkan Perubahan Peraturan Tentang Paspor: Berikut Penjelasannya!

Imigrasi Banggai Umumkan Perubahan Peraturan Tentang Paspor: Berikut Penjelasannya!

Ilustrasi Paspor

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengumumkan perubahan penting terkait pengurusan Paspor RI, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terbaru tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan SPLP.

Peraturan ini membawa sejumlah penyesuaian terkait masa berlaku paspor dan persyaratan pengajuan, yang bertujuan untuk meningkatkan layanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurut peraturan baru ini, masa berlaku paspor biasa dapat diperpanjang hingga paling lama 10 tahun bagi WNI dewasa (berusia 17 tahun ke atas) atau yang sudah menikah dan berdomisili di Indonesia.

Sementara itu, bagi anak-anak (di bawah 17 tahun) atau yang belum menikah, serta bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, masa berlaku paspor biasa tetap selama 5 tahun. Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT), masa berlaku paspor tidak akan melebihi usia anak tersebut dalam menyatakan kewarganegaraan, dengan batas maksimal hingga usia 21 tahun sesuai dengan UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Polres Morowali Utara dan Pemkab Sidak Harga Beras di Pasar Ponteoa Beteleme

Perubahan lain yang signifikan adalah penyederhanaan persyaratan pengajuan paspor baru, yang kini hanya memerlukan tiga dokumen utama, yaitu KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir/Buku Nikah/Akta Nikah/Ijazah/Surat Baptis.

Bagi orang yang baru menjadi WNI, diperlukan tambahan Surat Pewarganegaraan, sementara bagi mereka yang melakukan pergantian nama, diperlukan Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat berwenang. Untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), diperlukan tambahan affidavit atau bukti pendaftaran ABG.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya perubahan ini sebagai bagian dari komitmen Imigrasi Banggai dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya peraturan baru ini, proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa dalam melakukan perjalanan internasional,” ujar Octaveri.

Di lain tempat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut memberikan apresiasi terhadap upaya peningkatan layanan ini.

Mediasi Sengketa Lahan di Kelurahan Bahontula Kembali Berlangsung Alot

“Perubahan regulasi ini adalah langkah yang sangat positif dalam memudahkan akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian. Kami terus berkomitmen untuk memastikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Hermansyah.

Kantor Imigrasi Banggai juga mengingatkan bahwa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibayarkan untuk pengurusan paspor tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

06

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

10

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

Sosial Media