Daerah Pemerintahan
Home » Berita » Imigrasi Banggai Umumkan Penurunan Tarif PNBP untuk ITK

Imigrasi Banggai Umumkan Penurunan Tarif PNBP untuk ITK

Imigrasi Banggai Dukung Kebijakan Baru terkait Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengumumkan penerapan tarif baru untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang mengalami penurunan harga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024.

Peraturan ini akan mulai berlaku pada 17 Desember 2024, dan dirancang untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi warga negara asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

Dalam kebijakan baru ini, tarif untuk ITK dibagi menjadi enam kategori berdasarkan lama masa berlaku izin tinggal. Untuk Izin Tinggal Kunjungan, tarif baru adalah sebagai berikut:

  • Masa Berlaku Paling Lama 7 Hari: Rp 250.000,00
  • Masa Berlaku Paling Lama 14 Hari: Rp 350.000,00
  • Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari: Rp 500.000,00
  • Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari: Rp 1.000.000,00
  • Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari: Rp 1.500.000,00
  • Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari: Rp 2.000.000,00

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, mengungkapkan, “Kami menyambut baik peraturan ini sebagai langkah positif untuk mempermudah proses keimigrasian. Dengan tarif yang lebih jelas, pemohon dapat lebih mudah merencanakan dan mengurus izin tinggal mereka. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.”

Forum Penataan Ruang Bahas Rencana Jalan Lumpoknyo–Pasar Tua, Bupati Amirudin Paparkan Urgensi Akses Baru

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menambahkan, “Dengan penetapan tarif yang transparan, kami berharap lebih banyak warga negara asing dapat tinggal dan berkontribusi di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah administrasi, tetapi juga untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik di Indonesia.”

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai siap memberikan informasi dan dukungan penuh dalam proses pendaftaran dan pengajuan izin tinggal. Dengan tarif baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengakses layanan keimigrasian dengan lebih mudah, menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi semua pemohon.

“Kami mengajak masyarakat dan pemohon untuk memanfaatkan fasilitas dan layanan kami, agar proses pengurusan izin tinggal dapat berjalan dengan lancar dan efisien,” tutupnya. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

06

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media