Daerah Pemerintahan
Home » Berita » Imigrasi Banggai Umumkan Penetapan Tarif Baru PNBP untuk Izin Tinggal Terbatas Bagi WNA

Imigrasi Banggai Umumkan Penetapan Tarif Baru PNBP untuk Izin Tinggal Terbatas Bagi WNA

Imigrasi Banggai Dukung Kebijakan Baru terkait Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

LUWUK, RADAR SULAWESI – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai telah mengumumkan tarif baru untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sesuai PP 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kemenkumham.

Peraturan baru ini akan berlaku pada 17 Desember 2024. Penetapan tarif ini diharapkan dapat mempermudah Warga Negara Asing atau WNA dalam mengurus izin tinggal mereka di Indonesia.
Berikut adalah rincian tarif untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS):

A. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari: Rp 500.000
B. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari: Rp 1.000.000
C. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari: Rp 1.500.000
D. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 Bulan: Rp 2.000.000
E. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun: Rp 3.000.000
F. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 Tahun: Rp 5.000.000
G. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 7.000.000
H. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 12.000.000

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menjelaskan bahwa tarif yang ditetapkan bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pemohon.

Ketua TP PKK Morut Sebut “ProDelis” Fondasi Pembangunan

“Dengan adanya tarif yang jelas, Pemohon akan lebih mudah merencanakan dan mengurus izin tinggal mereka. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien,” ujar Octaveri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga menekankan pentingnya kebijakan ini dalam mendukung iklim investasi di Indonesia.

“Penetapan tarif ini adalah langkah positif dalam menciptakan transparansi dan mempermudah proses keimigrasian. Kami berharap lebih banyak warga negara asing dapat tinggal dan berkontribusi di Indonesia,” kata Hermansyah.

Dengan adanya tarif baru ini, diharapkan masyarakat dan pemohon dapat lebih memahami dan mengakses layanan keimigrasian dengan lebih mudah. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai siap mendukung setiap proses pendaftaran dan pengajuan izin tinggal, demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat. ***

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Banggai Gelar Rapat Koordinasi dan Kukuhkan Desa Binaan Imigrasi di Bangkep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentatang Kami

Radar Sulawesi merupakan media online yang hadir di Kota Luwuk, memberikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat Sulawesi, khususnya di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Dengan komitmen untuk menyajikan berita yang objektif dan berimbang, RadarSulawesi.id menjadi sumber utama bagi pembaca yang ingin mendapatkan update terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga peristiwa lokal yang sedang berkembang.

Berita Populer

01

Diduga Oknum Pejabat Kampus Untika Luwuk Lakukan Pelecehan Seksual di Atas Kapal Feri

02

Saat Digrebek, Warga Sebut Anggota DPRD Banggai Fraksi Gerindra Diduga Sembunyi di Kamar Mandi Hampir 1 Jam

03

Langgar Netralitas Hingga Terjerat Kasus Pidana, 9 Kades dan 2 BPD di Banggai Diberhentikan

04

Anggota Dewan Bangkep Warning Timses Bupati, Ikbal: Jangan Intervensi Kebijakan Pemda!

05

Pernyataan Warga Desa Menyoe dan Perjalanan Investasi PT CAS

06

Formulir Model C.Hasil-KWK di 89 TPS, ATFM Unggul 896 Suara dari Paslon 03

07

ATFM Ungguli Anti-Bali di PSU, Ribuan Warga Banggai Rayakan Kemenangan

08

Selisih Dua Suara, Pilkades Bungintimbe Timbulkan Sengketa.

09

Bawaslu Banggai Sita Sejumlah Dokumen Dari Tim Paslon 03 di PSU saat Penggerebekan di Desa Tanah Abang

10

Wow, !!! PT Yuliani Amanah Construction Dukung Mayday Grasstrack, Sumbang Dana Rp.100 Juta

Sosial Media